Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2026/PN Sby Justica Heru Violagita, S.H 1.PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO
2.HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-612/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO[Penahanan]
2HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO bersama dengan Terdakwa II HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)          pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung Mie Ayam Jl. Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika berada di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara patungan masing – masing sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB Sdr. Rois (DPO) menelfon Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Terdakwa I meniyakan pesanan dari Sdr. Rois (DPO). Selanjutnya Sdr. Rois (DPO) melakukan pembayaran kepada Terdakwa I secara transfer ke rekening Seabank milik Terdakwa I sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah uang terkumpul sebanyak Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I menghubungi Sdr. Fanny Agustin Anggyawan Bin Supardji (Ditahan dalam berkas perkara lain) untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar jika Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual. Kemudian Terdakwa I membayar Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara transfer kepada Sdr. Fanny Agustin Anggyawan Bin Supardji.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan cara bertemu dengan Sdr. Fanny Agustin Anggyawan Bin Supardji di warung mie ayam yang beralamat di Jl. Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Sdr. ROIS (DPO) di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo dengan tujuan menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ABDULLAH dan Saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA berhasil melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak ±2,688 (dua koma enam delapan delapan) gram; 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna Kuning berbentuk segi enam merk TMT seberat ± 0,390 (nol koma tiga Sembilan nol) gram; 11 (sebelas klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY. Ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna Abu – abu SIM Card M3 dengan nomor 0814 5914 8834 milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna Biru SIM Card M3 dengan nomor 0815 2036 1525 milik Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa keuntungan para Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara cuma – cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09799/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 30371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,268gram;

= 30372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram;

= 30373/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 3,078 (tiga koma nol tujuh delapan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

    • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I PUJO ARIYANTO BIN R SUPARTONO bersama dengan Terdakwa II HAFID MUZANNI BIN MUZAHIDI dan Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan ” pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ABDULLAH dan Saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA berhasil melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak ±2,688 (dua koma enam delapan delapan) gram; 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna Kuning berbentuk segi enam merk TMT seberat ± 0,390 (nol koma tiga Sembilan nol) gram; 11 (sebelas klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY. Ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna Abu – abu SIM Card M3 dengan nomor 0814 5914 8834 milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna Biru SIM Card M3 dengan nomor 0815 2036 1525 milik Saksi DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09799/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 30371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,268gram;

= 30372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram;

= 30373/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 3,078 (tiga koma nol tujuh delapan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

    • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya