Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1738/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ELVIN AGUSTINUS BIN MUHAMAD MUZAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1738/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4370/M.5.43/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVIN AGUSTINUS BIN MUHAMAD MUZAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ELVIN AGUSTINUS BIN MUHAMAD MUZAMIL pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.29 wib, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan dengan cara melakukan deposit ke admin website judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dan melakukan pembayaran melalui transfer Rekening Bank BCA an. M AKBAR MAULANA Nomor Rekening 71402513 yang kemudian dikirim ke Payment otomatis ke akun BRO138 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan taruhan dalam permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut dengan menggunakan uang deposit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari Saksi MOCH ARIFIN bin MUHAMAD RENI (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Dalam permainan, Terdakwa dikatakan menang apabila pilihan/club bola yang dipasang untuk bertaruh menang atau dengan cara menebak skor pertandingan bola tersebut, sementara untuk sistem pembayaran keuntungan diatur secara otomatis oleh pemilik akun website BRO138 apabila menang maka deposit akan bertambah secara otomatis sedangkan apabila kalah maka saldo berkurang secara otomatis, kemudian dari melakukan melakukan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) setelah bertaruh sebanyak 5x kali bet dengan sisa uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) yang masih berada pada akun Terdakwa dengan username “henrikhxs” dan password “pekcun12”. Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan menggunakan uang deposit dari Saksi MOCH ARIFIN karena diiming-imingi upah/uang dengan jumlah yang tidak disebutkan secara spesifik yang dijanjikan oleh Saksi MOCH ARIFIN apabila Terdakwa berhasil menang taruhan pada judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.45 Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30 Surabaya dengan riwayat permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan pada handphone milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ELVIN AGUSTINUS BIN MUHAMAD MUZAMIL pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.29 wib, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan dengan cara melakukan deposit ke admin website judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dan melakukan pembayaran melalui transfer Rekening Bank BCA an. M AKBAR MAULANA Nomor Rekening 71402513 yang kemudian dikirim ke Payment otomatis ke akun BRO138 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan taruhan dalam permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut dengan menggunakan uang deposit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari Saksi MOCH ARIFIN bin MUHAMAD RENI (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Dalam permainan, Terdakwa dikatakan menang apabila pilihan/club bola yang dipasang untuk bertaruh menang atau dengan cara menebak skor pertandingan bola tersebut, sementara untuk sistem pembayaran keuntungan diatur secara otomatis oleh pemilik akun website BRO138 apabila menang maka deposit akan bertambah secara otomatis sedangkan apabila kalah maka saldo berkurang secara otomatis, kemudian dari melakukan melakukan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) setelah bertaruh sebanyak 5x kali bet dengan sisa uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) yang masih berada pada akun Terdakwa dengan username “henrikhxs” dan password “pekcun12”. Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan menggunakan uang deposit dari Saksi MOCH ARIFIN karena diiming-imingi upah/uang dengan jumlah yang tidak disebutkan secara spesifik yang dijanjikan oleh Saksi MOCH ARIFIN apabila Terdakwa berhasil menang taruhan pada judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.45 Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30 Surabaya dengan riwayat permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan pada handphone milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya