Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1075/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Moh.Hasyim, M.SI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rr.Lilis Hermawati , S.H. | Drs. Moh.Hasyim, M.SI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan kabupaten Sampang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Perjanjian Kredit beserta dokumen lainya yang menjadi hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk 1 (satu) hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan Blokir pada Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 734 m2 dan dengan batas – batas sebelah utara tanah P. Subaidah sebelah selatan pekarangan H.Abd.Rahman sebelah timur tanah Negara dan jalan umum sebelah barat tanah Mahmud / P.Mutiyah dan tanah B. Suma’i yang terletak di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, atas nama Noerhadi Soepono.
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |