| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak hari pertama bekerja;
- Menyatakan masa kerja Penggugat 10 tahun 9 bulan terhitung sejak bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Mei tahun 2025;
- Menyatakan Surat Pengunduran Diri Pengggugat tidak sah;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat putus dikarenakan efisiensi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan rincian:
- Kekurangan Upah selama bekerja Rp 198.779.441
- Upah Lembur Rp 123.893.044
- Kekurangan THR Rp 23.794.726
- Hak atas PHK Rp 66.884.430
Total keseluruhanRp 413.351.641
(empat ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh satu rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|