Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang di mohonkan.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hak tanah pekarangan yang di atasnya berdirisebuah bangunan rumah untuk tempat tinggal, terletak di kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya berdasarkan Kutipan Regester Letter C Kelurahan Sukomanunggal No. 78 Persil 23 Kelas dl seluas + 1660 M2 tercatat atas nama KIMAN P.MISLAH setempat di kenal Jalan Donowati 4/76 Rt. 005 Rw. 001 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya adalah milik Penggugat yang batas-batas tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Jalan Kampung
- Sebeah Timur : Tanah milik Sdr NGATIMUN
- Sebelah selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Sungai
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechmatigedaad) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Matereil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.00.000.000 (serratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian In-Matereil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan tidak dan tidak mempunyai hukum yang mengikat Sertipikat Hak Milik No. 486 Gambar Situasi tanggal 21 Maret 1985 seluas 1625 M2 atas nama IRCHAM yang di keuarkan oleh Turut Tergugat I;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Pertanahan Sertipikat Hak Milik No. 468 gambar situasi tanggal 21 Maret 1985 seluas 1625 M2 atas nama IRCHAM;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengembalikan seperti semula catatan Kutipan Register Letter C Kelurahan Sukomanunggal No. 78 Persil 23 Keas dl, seluas 1600 M2 atas nama TIMAN P.MISLAH tersebut teteap menjadi bersih dari coretan peralihan/mutase pajak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keterlambatan dan apabia lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakn bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu eskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
|