Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.B/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. YUSUF BIN ASMAD AZIZ (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 669/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF BIN ASMAD AZIZ (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Ia Terdakwa YUSUF BIN ASMAD AZIZ, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Niaga Kali Nomor 19 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami aau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa Terdakwa YUSUF BIN ASMAD AZIZ dan Saksi Korban ABD KARIM memiliki hubungan keluarga semenda garis menyamping (Ipar), yakni Saksi Maisaroh yang merupakan kakak kandung Terdakwa adalah istri dari Saksi Korban ABD KARIM.
  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saksi Maisaroh yang merupakan kakak Terdakwa untuk mengantar ibunya periksa di RS AL Irsyad Surabaya, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motorHonda Scoopy Tipe : F1C02N46L2 A/T, Nopol W 4822 GM, tahun 2025,  warna putih, Noka : MH1JMH2195K519465, Nosin : JMH2E1519684, atas nama pemilik Saksi ABD.KARIM.
  • Bahwa sesampainya di RS Al Irsyad Surabaya, setelah mengantarkan Ibu Terdakwa melakukan pemeriksaan, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025, warna putih, No. Pol W-4822-GM milik Saksi ABD. KARIM menuju daerah Kedinding Surabaya untuk mengikuti kegiatan pengajian, saat di lokasi pengajian Terdakwa sambil bermain judi online dan mengalami kekalahan, kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah sdr. ANDIKA (DPO) di daerah Pesapen Kota Surabaya Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025, warna putih, No. Pol W-4822-GM tersebut kepada teman dari sdr. ANDIKA  (DPO) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang tersebut habis terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan membeli narkotika sabu.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB, dalam keadaan kebingungan uang telah habis digunakan untuk bermain judi, selanjutnya Terdakwa meminta sdr. ANDIKA (DPO) untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor dengan harga yang lebih tinggi, lalu sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah susun Pesapen Kota Terdakwa, Terdakwa tanpa seijin dari pemilik sepeda motor menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025, warna putih, No. Pol W-4822-GM kepada Saksi FAISAL ALFARIEZI Bin ACHMAD FAUZI dan Saksi AISYAHTUL FAUZIAH (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk menebus gadai di temannya sdr. ANDIKA (DPO), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025, warna putih, No. Pol W-4822-GM diserahkan kepada Saksi AISYAHTUL FAUZIAH (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa penguasaan barang berupa sepeda motor milik Saksi ABD.KARIM oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa diminta untuk mengantarkan orangtuanya ke rumah sakit namun tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut digadaikan, akibat perbuatan Terdakwa saksi ABD. KARIM mengalami kerugian materil senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 490 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya