Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2971/Pdt.P/2025/PN Sby DRA CINDITA GINTING M M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2971/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRA CINDITA GINTING M M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tsania Aziziyah S.H., M.HDRA CINDITA GINTING M M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan perkawinan terlambat milik ORANG TUA PEMOHON atas nama E.S.GINTING dan SONDANG GINTING NAPITUPULU kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan hasil penetapan permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan pernikahan ORANG TUA PEMOHON tersebut dalam buku register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak