Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa TOYYIB Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Depan SMP Muhammadiya 14 Surabaya Jl Raya Manukan Kulon No 1 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa TOYYIB Bin MUSTOFA dihubungi oleh Sdr HOSEN (DPO) untuk menanyakan apakah narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis kemudian Sdr HOSEN (DPO) menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat ± 10 (sepuluh) gram dengan harga per gram nya Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah terjadi percakapan antara terdakwa dengan Sdr HOSEN (DPO) kemudian bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau di dekat rumah sakit Dr. Soetomo yang beralamatkan Jl Prof Dr Moestopo No 6-8 Airlangga Kecamatan Gubeng Surabaya setelah terdakwa berhasil mengambi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat ± 10 (sepuluh) gram terdakwa Kembali ke rumah selanjutnya membagi menjadi 13 (Tiga belas) poket dan siap untuk di jual.
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 wib terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu seberat 3 (Tiga) gram dengan harga Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi M ZAINI Bin SUJITO (Alm). Kemudian pada hari yang sama sekira sore hari terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr SOFI (DPO). Setelah itu pada hari yang sama sekira malam hari terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr SOFI (DPO). Kemudian pada hari yang sama sekira sore hari terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr KAWUK (DPO) setelah itu pada hari yang sama sekira malam hari terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr KAWUK (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Depan SMP Muhammadiya 14 Surabaya Jl Raya Manukan Kulon No 1 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,297 (nol koma dua Sembilan tujuh) gram ditemukan di dalam kamar dasbor motor honda pcx saat berada didepan smp Muhammaddiyah 14 surabaya 1 (sau) bungkus plastic transparan berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,969 (nol koma Sembilan enam sembilan) gram, 1 (sau) bungkus plastic transparan berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,967 (nol koma Sembilan enam tujuh), 1 (satu) buah amplop berwarna putih gram ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri didepan smp Muhammaddiyah 14 surabaya.uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) ditemukan di dalam tas slempangan warna hitam yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah Hp Merk Oppo ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kiri saat berada didepan smp Muhammaddiyah 14 surabaya dengan berat total keseluruhan berat netto ± 2,233 (dua koma dua tiga puluh tiga)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 06393/NNF/2024,- pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa TOYYIB Bin MUSTOFA dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 19095/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,967 gram
- 19096/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,969 gram
- 19097/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,297 gram
dengan berat total keseluruhan berat netto ± 2,233 (dua koma dua tiga puluh tiga)
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 19095/2024/NNF,S/d 19097/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU Kedua Pasal 112 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |