Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1177/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | 1.HENDRIANSAH Bin SUKIDIN 2.RIYADI Bin H. ADNAN (Alm) |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1177/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-3016/M.5.43/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-2078/05/2025
Nama Terdakwa : RIYADI Bin H. ADNAN (ALM); Tempat Lahir : Sampang; Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 23 Desember 1990; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Sabungan Barat, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur atau Dusun Daya, Kel/Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur (KTP) A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SMA (Tamat).
Nama Terdakwa : HENDRIANSAH Bin SUKDIN; Tempat Lahir : Sampang; Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 05 Januari 2005; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Kamarong, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang atau Dusun Sabungan Barat, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja; Pendidikan : SMP.
-------------------Bahwa ia Terdakwa I RIYADI Bin H. ADNAN (ALM) dan Terdakwa II HENDRIANSAH Bin SUKDIN bersama-sama dengan ARIFIN (DPO), HORIUL (DPO) dan ZAINI (DPO), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar Jam 04.06 WIB, bertempat di Parkiran Gudang CV. YANATA AC (Toko AC) Jl. Slamet No. 33, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekitar Jam 02.07 WIB, bertempat di Gudang Kayu UD. Bangkit Jaya, yang beralamat di Jl. Raya Banjar Sugihan Nomor : 35, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surbaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi DJOENAIDI, dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II, dan ZAINI (DPO) bertugas mengawasi disekitar lokasi dari dalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu SIGRA warna hitam nopol lupa (milik rental), sementara ARIFIN (DPO) dan HOIRUL (DPO) bertugas merusak gembok pagar CV. YANATA AC, selanjutnya setelah berhasil membuka pagar, ARIFIN (DPO) masuk kedalam halaman dan mendekati kedua mobil pick up tersebut, kemudian ARIFIN (DPO) dengan menggunakan sarana berupa kunci T berhasil merusak kunci kedua pintu mobil tersebut berikut kunci tambahan yakni kunci gembok kopling dan kunci gembok stir hingga berhasil menghidupkan kedua mobil pick up tersebut, selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) Unit Mobil barang (Pick Up) merk Mitsubishi L300 PU FB-R (4X2) M/T, Tahun 2019, warna hitam, No.Pol : L-9172-BR, Noka: MK2LOPU39KJ018094, Nosin: 4D56CT87343, atas nama STNK: POO DIANTO, sementara ARIFIN (DPO) membawa 1 (satu) Unit Mobil barang (Pick Up) merk Mitsubishi L300 FB-R (4X2) M/T, Tahun 2014, warna Hitam Kanzai, No.Pol L-9074-B1, Noka: MHMLOPU39EK150550, Nosin 4D56CK51155, atas nama STNK POO DIANTO menuju ke rumah ARIFIN (DPO) di daerah Banmote, Desa Kedundung, Kec. Kedundung, Kab. Sampang, sementara Terdakwa II, HOIRUL (DPO) dan ZAINI (DPO) pergi menyusul Terdakwa I dan ARIFIN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu SIGRA warna hitam nopol lupa (milik rental) dari lokasi pencurian. Adapun Terdakwa I dan ARIFIN (DPO) telah menjual 2 (dua) unit mobil pick up tersebut kepada AS AD Alias ADAM (DPO) dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta), yang mana uang tersebut telah diterima oleh Terdakwa I melalui rekening BCA dengan nomor : 8960659211 an. RIYADI setelah ditransfer oleh Saksi MUHAMMAD PRIYATNO BIN H. SULAIMAN yang merupakan anak angkat dari AS AD Alias ADAM (DPO), dengan nomor rekening Bank Mandiri : 1440016929470 a.n. MUHAMMAD PRIYANTO pada tanggal 09 Maret 2025. Selanjutnya, Terdakwa I dan ARIFIN (DPO) mengambil tunai uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di kantor BRI Cabang Sampang, kemudian Terdakwa I mendapatkan bagian sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sementara Terdakwa II mendapatkan bagian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi MARIA MAGDALENA NARMI, dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II, HORIUL (DPO) dan ZAINI (DPO) bertugas mengawasi disekitar lokasi dari dalam 1 (satu) unit mobil innova warna hitam, sementara ARIFIN (DPO) bertugas merusak gembok pagar UD. Bangkit Jaya, setelah pagar gembok berhasil dibuka ARIFIN (DPO) mendekati pintu gudang UD. Bangkit Jaya tempat mobil pick up terparkir dan selanjutnya ARIFIN (DPO) merusak pintu gudang UD. Bangkit Jaya dan didalam gudang tersebut terdapat 5 (lima) mobil pick up terparkir, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan HOIRUL (DPO) mendorong salah satu pick up jenis cerry yang menghalangi jalan, sementara ZAINI (DPO) masih berada di dalam mobil innova warna hitam, kemudian setelah Terdakwa I, Terdakwa II, dan HOIRUL (DPO) berhasil mendorong mobil cerry sehingga tidak menghalangi jalan keluar, selanjutnya ARIFIN (DPO) mendekati 4 (empat) mobil pick up untuk merusak rumah kunci menggunakan kunci T hingga berhasil menyalakan 4 (empat) unit mobil pick up tersebut, dan setelah 4 (empat) mobil tersebut berhasil dinyalakan, Terdakwa I, Terdakwa II, ARIFIN (DPO) dan HOIRUL (DPO) membawa 4 (empat) mobil pick up milik Saksi MARIA MAGDALENA NARMI menuju ke rumah ARIFIN (DPO) di daerah Banmote, Desa Kedundung, Kec. Kedundung, Kab. Sampang, selanjutnya Terdakwa I dan ARIFIN (DPO) telah menjual 4 (empat) mobil pick up tersebut kepada AS AD Alias ADAM (DPO).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |