| Petitum |
- Menolak atau setidak-tidaknya tidak mengabulkan tuntutan Para Penggugat mengenai pelaksanaan putusan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Namun tetap mengabulkan seluruh tuntutan Para Penggugat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa Nomor 011.ISM.JAN.2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1,017,738,750,- (satu milyar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar biaya hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
- Menetapkan sita jaminan atas tanah dan bangunan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sewa kepada Para Penggugat;
- Menegaskan bahwa seluruh amar putusan tersebut dilaksanakan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|