Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1948/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1948/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5136/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Abadi Jaya Jalan Tambak Asri Gang 19 No. 154 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Abadi Jaya Jalan Tambak Asri Gang 19 No. 154 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Tambak Asri Gang 19 Surabaya disinyalir sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI menindak lanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan kepada target operasi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI melakukan penangkapan kepada TERSANGKA di Warkopi Abadi Jaya Jl. Tambak Asri Gg 19 N0.154 Kota Surabaya saksi bersama dengan rekan kerja, RIZA FAHLEVI dan team melakukan penangkapan terhadap Tersangka laki-laki yang bernama ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO ( ALM ) yang saat itu sedang duduk-duduk di warkop saat dilakukan penggeledahan bahwa ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,879 Gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,435 gram, 6 (enam) plastic clip, 1 (satu) skrop, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo 1902 warna biru IMEI 1: 866440043995654 dan IMEI 2 : 866440043995647, SIM 1: 081228452039, SIM 2: 085604282975;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05319/NNF/2025 tanggal 1 Juli 2025,  Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 15155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram dan nomor barang bukti 15156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,435 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya