Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Abadi Jaya Jalan Tambak Asri Gang 19 No. 154 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa menemui Sdr. EKO (DPO) secara langsung di Warkop Jalan Kunti Surabaya dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di Warkop Jalan Kunti Surabaya, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram bertemu dengan Sdr. EKO (DPO) lalu Sdr. EKO (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa meunggu di Warkop Jalan Kunti Surabaya, sedangkan Sdr. EKO (DPO) pergi yang tidak diketahui Terdakwa kemana untuk mengambil narkotika jenis sabu. Tidak lama, Sdr. EKO (DPO) datang dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. EKO (DPO), lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan cara Terdakwa yang bekerja sebagai sopir container di Jalan Kalianak Surabaya, pada saat bongkaran datang, Terdakwa tawarkan secara langsung kepada teman-teman Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan Saksi RIZA FAHLEFI di Warkop Abadi Jalan Tambak Asri Gang 19 No. 154, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,879 Gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,435 gram, 6 (enam) plastik clip, 1 (satu) skrop, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo 1902 warna biru IMEI 1: 866440043995654 dan IMEI 2 : 866440043995647, SIM 1: 081228452039, SIM 2: 085604282975;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05319/NNF/2025 tanggal 1 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 15155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram dan nomor barang bukti 15156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,435 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Abadi Jaya Jalan Tambak Asri Gang 19 No. 154 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Tambak Asri Gang 19 Surabaya disinyalir sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI menindak lanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan kepada target operasi;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi SUSANDI RUSDIANTO dan RIZA FAHLEFI melakukan penangkapan kepada TERSANGKA di Warkopi Abadi Jaya Jl. Tambak Asri Gg 19 N0.154 Kota Surabaya saksi bersama dengan rekan kerja, RIZA FAHLEVI dan team melakukan penangkapan terhadap Tersangka laki-laki yang bernama ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO ( ALM ) yang saat itu sedang duduk-duduk di warkop saat dilakukan penggeledahan bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,879 Gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,435 gram, 6 (enam) plastic clip, 1 (satu) skrop, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo 1902 warna biru IMEI 1: 866440043995654 dan IMEI 2 : 866440043995647, SIM 1: 081228452039, SIM 2: 085604282975;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05319/NNF/2025 tanggal 1 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD FARID ALY BIN M. HADI SUTRISNO (ALM) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 15155/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram dan nomor barang bukti 15156/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,435 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------- |