Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H.
2.TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
3.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
4.IVAN PRADITYA PUTRA,S.H.,M.H.
5.Fachrizal, S.H.
ZUHRI Bin ASBULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1749 /M.5.12/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H.
2TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
3NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H
4IVAN PRADITYA PUTRA,S.H.,M.H.
5Fachrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUHRI Bin ASBULLAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa terdakwa ZUHRI Bin ASBULLAH, selaku Sekretaris Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Nomor : 141/28/35.09.06.2002/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Tanggul Wetan, bersama-sama dengan saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pada Kantor Desa Tanggul Wetan Periode Tahun 2023 pada suatu waktu di tanggal 5 bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Tanggul Wetan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 137 Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut;

 

Subsidair :

 

------ Bahwa terdakwa ZUHRI Bin ASBULLAH, selaku Sekretaris Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Nomor : 141/28/35.09.06.2002/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Tanggul Wetan, bersama-sama dengan saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pada Kantor Desa Tanggul Wetan Periode Tahun 2023 pada suatu waktu di tanggal 5 bulan Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Tanggul Wetan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 137 Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, bahwa terdakwa  melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa Terdakwa ZUHRI Bin ASBULLAH selaku Sekretaris Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Nomor : 141/28/35.09.06.2002/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Tanggul Wetan, memiliki tugas sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 5 adalah, yaitu :
  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai PPKD;
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; 
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas :
  1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  3. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran  APB Desa.
  • Bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah Desa Tanggul Wetan memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Tanggul Wetan Nomor 7 tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah Anggaran Rp. 2.590.279.923,00 (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) yang kemudian diubah dengan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 dengan jumlah Anggaran Rp.2.593.669.116,00 (dua milyar lima ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu seratus enam belas rupiah), adapun Pendapatan Desa Tanggul Wetan berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan Kedua tersebut terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan jumlah Rp.138.628.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang diproleh dari Hasil Aset Desa (Pengelolaan Tanah Kas Desa);
  2. Pendapatan Transfer dengan Jumlah Rp.2.455.041.116,00 (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta empat puluh satu ribu seratus enam belas rupiah) yang terdiri dari:
  1. Dana Desa dengan jumlah Rp.1.520.378.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  2. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi dengan jumlah Rp.108.666.000,00 (seratus delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari:
    1. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dengan jumlah Rp.95.297.000,00 (Sembilan puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
    2. Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten dengan jumlah Rp.13.369.000,00 (tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah Rp.825.997.116,00 (delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam belas rupiah).
  • Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa tersebut seluruhnya masuk ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) Bank Jatim Capem Tanggul Nomor Rekening 0392050779 atas nama Desa Tanggul Wetan.
  • Bahwa untuk terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, partisipatif maka dibentuklah PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa), dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi :

Sehingga saksi SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos selaku Kepala Desa Tanggul Wetan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Nomor 141/15/35.09.06.2002/I/2023 tentang Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Tahun Anggaran 2023 tanggal 27 Januari 2023 dengan Lampiran I Keputusan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Nomor 141/15/35.09.06.2002/2023

Pihak Dipublikasikan Ya