Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Enny Takariningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 143/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enny Takariningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.065.257,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.    94.444.400,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    41.620.857,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  136.065.257,-

(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik  Nomor 1727 atas nama Enny Takariningsih yang terletak di Perum Bluru Permai Blok L-20, Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor 1727 atas nama Enny Takariningsih yang terletak di Perum Bluru Permai Blok L-20, Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak