Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1977/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA Bin AKCOF ZAINAL ABIDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1977/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5283/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA Bin AKCOF ZAINAL ABIDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) Pada Hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di rumah Jl. Bendul Merisi Besar Timur Gg. 1 No. 12 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) kantong plastic hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) kantong plastic yang berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing netto + 5,714 gram, + 5,062 gram, + 4,360 gram, + 4,167 gram, + 4,919 gram, + 3,997 gram, + 4,976 gram, + 4,375 gram, dengan total keseluruhan total netto + 37,57 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari sdr. ZAINAL MA’ARIF ALS TEMBENG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara diranjau didalam pot bunga di sekolah Muhammadiyah 3 Jl. Bendul Merisi Wonokromo Surabaya, selanjutnya atas perintah dari sdr. ZAINAL MA’ARIF Terdakwa meranjau narkotika jenis ganja tersebut di titik yang diarahkan oelh sdr. ZAINAL MA’ARIF dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa dalam hal Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05170/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
•    14446/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 5,714 gram;
•    14447/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 5,062 gram;
•    14448/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,360 gram;
•    14449/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,167 gram;
•    14450/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,919 gram;
•    14451/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 3,997 gram;
•    14452/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,976 gram;
•    14453/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,375 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 14446/2025/NNF s.d 14453/2025/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) Pada Hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di rumah Jl. Bendul Merisi Besar Timur Gg. 1 No. 12 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) kantong plastic hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) kantong plastic yang berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing netto + 5,714 gram, + 5,062 gram, + 4,360 gram, + 4,167 gram, + 4,919 gram, + 3,997 gram, + 4,976 gram, + 4,375 gram, dengan total keseluruhan total netto + 37,57 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari sdr. ZAINAL MA’ARIF ALS TEMBENG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara diranjau didalam pot bunga di sekolah Muhammadiyah 3 Jl. Bendul Merisi Wonokromo Surabaya, selanjutnya atas perintah dari sdr. ZAINAL MA’ARIF Terdakwa meranjau narkotika jenis ganja tersebut di titik yang diarahkan oelh sdr. ZAINAL MA’ARIF dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa dalam hal Terdakwa ALLEHANDRO IQBAL PUTRA AZA BIN AKCOF ZAINAL ABIDIN (ALM) menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05170/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
•    14446/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 5,714 gram;
•    14447/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 5,062 gram;
•    14448/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,360 gram;
•    14449/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,167 gram;
•    14450/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,919 gram;
•    14451/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 3,997 gram;
•    14452/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,976 gram;
•    14453/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,375 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 14446/2025/NNF s.d 14453/2025/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya