Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.Bth/2026/PN Sby INTAN THAMARA, THAM 1.MIFDLOLLAH
2.PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3.DANNY INDARTO
4.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYALELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTAN THAMARA, THAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHINTAN THAMARA, THAM
Tergugat
NoNama
1MIFDLOLLAH
2PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3DANNY INDARTO
4DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYALELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
  3. Menyatakan obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, adalah merupakan sebagian hak milik Pelawan; 
  4. Menyatakan Pelaksanaan lelang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-IV untuk tidak melakukan Lelang terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  6. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
  7. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
  8. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak