| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1329/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Moch Haris Putranto, S.E. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sahlan, S.H., M.H. | Moch Haris Putranto, S.E. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk, KC & Premier Surabaya | | 2 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Sidoarjo |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Otoritas Jasa Keuangan cq. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur | | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Wilayah Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian kerugian Materiil total sebesar Rp. 469.716.366,- (empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II, sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I (PT. Maybank Cabang Sidoarjo) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No 14-16, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo;
- Tanah dan Bangunan Milik Tergugat II PT. Maybank KC & Premier Surabaya yang beralamat di Jl. Jembatan Merah No. 3, Krembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat I dan Tergugat II membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I dan Tergugat II dan tunduk serta patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |