Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1329/Pdt.G/2025/PN Sby Moch Haris Putranto, S.E. 1.PT Bank Maybank Indonesia Tbk, KC & Premier Surabaya
2.PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1329/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Haris Putranto, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Moch Haris Putranto, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT Bank Maybank Indonesia Tbk, KC & Premier Surabaya
2PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan cq. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
2PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Wilayah Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian kerugian Materiil total sebesar Rp. 469.716.366,- (empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II, sebagai berikut :
  • Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I (PT. Maybank Cabang Sidoarjo) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No 14-16, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo;
  • Tanah dan Bangunan Milik Tergugat II PT. Maybank KC & Premier Surabaya yang beralamat di Jl. Jembatan Merah No. 3, Krembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya;
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat I dan Tergugat II membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I dan Tergugat II dan tunduk serta patuh terhadap putusan ini;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak