Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. MOHAMMAD ALDO SAPUTRA Bin M.YASIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-843/M.5.43/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ALDO SAPUTRA Bin M.YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM–389/M.5.43/Eku.1/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN

Tempat Lahir

:

Pamekasan

Umur / Tanggal Lahir

:

18 Tahun / 14 Juli 2007

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pogot Gang 1 Buntu No.49, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

Nomor Identitas

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan

:

Ditangkap oleh petugas Polsek Kenjeran pada tanggal 04 November s.d. 05 November 2025.

  • Penahanan Rutan Oleh Penyidik

:

Ditahan di Polsek Kenjeran sejak 05 November 2025 s.d. 24 November 2025.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di Polres Polsek Kenjeran sejak 25 November 2025 s.d. 03 Januari 2026.

  • Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Ditahan di Polsek Kenjeran sejak 04 Januari 2026 s.d. 02 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 27 Januari 2026 s.d. 15 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 di Jl. Pogot Baru, Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Warung Jl. Pogot Lama Gang 2 No.10, Surabaya, Terdakwa MUHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN sedang berkumpul bersama saksi Sulton Apriadi, Sdr. Alip, Sdr. Denny, Sdr. Roki, dan Sdr. Agil hingga kemudian Sdr. Hamdani dan Saksi Muhammad Aldi Satria datang dan menyampaikan akan ada aksi tawuran di Toko Mas Mahkota Tenggumung, Semampir, Surabaya, sehingga Terdakwa bersama Sdr. Hamdani, Saksi Muhammad Aldi Satria saksi Sulton Apriadi, Sdr. Alip, Sdr. Denny dan Sdr. Roki berangkat menuju lokasi tawuran tersebut dengan terlebih dahulu mengambil senjata tajam milik Terdakwa MUHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN berupa Celurit yang Terdakwa simpan di rumah kosong di Jl. Pogot Baru, Surabaya;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, setibanya di Jl. Pogot Baru, Surabaya, Terdakwa hendak mengambil senjata tajam yang disimpan oleh Terdakwa di rumah kosong Jl. Pogot Baru, Surabaya untuk tawuran, namun tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran datang dan mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN bersama Sdr. Hamdani, Saksi Muhammad Aldi Satria saksi Sulton Apriadi, Sdr. Alip, Sdr. Denny dan Sdr. Roki;
  • Bahwa setelah itu, saksi Gandang Wahyu dan saksi Didit Hartanto selaku Petugas Polsek Kenjeran mengamankan senjata tajam jenis celurit dengan panjang ±150 (seratur lima puluh) cm warna cokelat dengan gagang kayu warna hitam milik Terdakwa MUHAMMAD ALDO SAPUTRA bin M YASIN yang akan digunakan untuk kegiatan tawuran yang disimpan di rumah kosong Jl. Pogot Baru, Surabaya;
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya