Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. Bagus Jaya Abadi PT. Achmadi Pasca Perintis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Bagus Jaya Abadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maria Wastu PinanditoPT. Bagus Jaya Abadi
Termohon
NoNama
1PT. Achmadi Pasca Perintis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengawasi jalannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:

 

Nama : Dr. Yohanis Anthon Raharusun, S.H.,M.H.

Alamat Kantor: Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop

                                       Jayapura Selatan Kota Jayapura

                                       Provinsi Papua, telp (0967)-516-4029.

 

Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-255 AH.04.03-2018 tanggal 06 September 2018.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak