| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 352/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | MOCH ABU BAKAR Bin ASNAWI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 352/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 1117/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 793/M.5.10/Eoh.2/02/2026
Nama lengkap : MOCH ABU BAKAR Bin ASNAWI (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/Tg lahir : 39 Tahun / 21 Februari 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : DKA Tegal 123 RT 005 RW 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Koperasi Bank Harian) Pendidikan : SMK
--------Bahwa ia terdakwa MOCH ABU BAKAR Bin ASNAWI (Alm) pada hari Senin Tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di DKA Tegal 123 RT 005 RW 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menerima gadai dari hasil kejahatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / Type NMAX NON ABS, tahun 2017, warna putih, Nopol : L-4404-AR dari saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO dengan cara awalnya saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO datang ke rumah terdakwa, kemudian saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / Type NMAX NON ABS, tahun 2017, warna putih, Nopol : L-4404-AR kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun uang yang terdakwa berikan kepada saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO hanya Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), karena yang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) langsung terdakwa potong sebagai keuntungan terdakwa dan uang Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sudah terdakwa berikan secara tunai kepada saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO; - Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / Type NMAX NON ABS, tahun 2017, warna putih, Nopol : L-4404-AR yang di gadaikan oleh saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO kepada terdakwa adalah milik saksi ERALDO OKTAVIAN dan terdakwa mau menerima gadai karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari terima gadai tersebut dan sepeda motor yang telah digadaikan oleh saksi BOVIE RAMADHAN IRIANTO Bin GATOT SETYO IRIANTO kepada terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan STNK dan BPKB;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .--------------------------
Surabaya, 13 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
