Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO, pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada akhir Mei tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Waru Sidoarjo, Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdri. AYU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) sebanyak 5 (lima) plastik klip dengan ukuran seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB, bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa meranjau 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu dengan harga 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan arahan Sdr. AYU (DPO) kepada orang yang tidak dikenal;
- Bahwa Terdakwa tidak menerima langsung uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut karena pembeli berkomunikasi dengan Sdri. AYU (DPO). Adapun imbalan yang diterima Terdakwa dari Sdri. AYU (DPO) apabila berhasil menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah apabila Terdakwa membutuhkan uang, Terdakwa akan meminjam uang kepada Sdri. AYU (DPO), dan Sdri. AYU (DPO) akan memberikan uang kepada Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merk warung kopi;
- 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk galang baru;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kacamata warna merah muda;
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0.014 (nol koma nol sate empat) gram, netto ± 0,019 (nol koma nol satu sembilan) gram, dan netto ± 0,017 (nol koma nol satu tujuh) gram;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) tas kain warna hijau;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) HP Vivo tipe Y-22 warna biru dengan No. SIM Card 089615247672 dan No. IMEI 865386069581350 dan 865386069581343;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05373/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 14958/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram;
- 14959/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,019 gram;
- 14960/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 14958/2025/NNF.-: s.d 14960/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO, pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merk warung kopi;
- 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk galang baru;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kacamata warna merah muda;
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0.014 (nol koma nol sate empat) gram, netto ± 0,019 (nol koma nol satu sembilan) gram, dan netto ± 0,017 (nol koma nol satu tujuh) gram;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) tas kain warna hijau;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) HP Vivo tipe Y-22 warna biru dengan No. SIM Card 089615247672 dan No. IMEI 865386069581350 dan 865386069581343;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05373/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 14958/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram;
- 14959/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,019 gram;
- 14960/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 14958/2025/NNF.-: s.d 14960/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Mei tahun 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada akhir Mei tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem ranjau, Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO mendapatkan beberapa tik tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dan tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dari Sdri. AYU (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
- Di dalam 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merk Warung Kopi berisi 10 (sepuluh) tik yang berisikan tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir;
- Di dalam 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk Galang Baru berisi 10 (sepuluh) tik yang berisikan tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir;
- Di dalam 1 (satu) kotak bekas tempat kacamata warna merah muda berisikan 8 (delapan) tik yang berisikan tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 72 (tujuh puluh dua) butir
- 3 (tiga) tik yang berisikan tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dengan jumlah keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) butir.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan beberapa tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras kepada Saksi M. ABDULLAH FIRDAUS sebagaimana arahan dari Sdri. AYU (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
- pada akhir April tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 19.00 WIB bertempat di Mushola di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sebanyak 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras;
- pada pertengahan Mei tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 18.00 WIB bertempat di Mushola di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sebanyak 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 bertempat di Jl. Kyai Mojo, Dusun Jeruk, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Terdakwa kembali mendapatkan 1 (satu) botol plastik putih yang berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan sistem ranjau atas perintah Sdri. AYU (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan kepada pembeli-pembeli sesuai dengan arahan Sdri. AYU (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merk warung kopi;
- 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk galang baru;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kacamata warna merah muda;
- 28 (dua puluh delapan) tik yang berisikan tablet warna putih Logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 252 (dua ratus lima puluh dua) butir;
- 3 (tiga) tik yang berisikan tablet warna putih Logo “Y” yang diduga obat keras Yarindo dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis Yarindo dengan jumlah keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) botol plastik putih yang berisikan tablet warna putih Logo “LL” yang diduga obat keras sebanyak 1000 (seribu) butir.
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) tas kain warna hijau;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) HP Vivo tipe Y-22 warna biru dengan No. SIM Card 089615247672 dan No. IMEI 865386069581350 dan 865386069581343;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05373/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 14961/2025/NNF .-: berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±175,440 gram;
- 14962/2025/NNF .-: berupa 252 (dua ratus lima puluh dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±49,460 gram;
- 14963/2025/NNF .-: berupa 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±8,653 gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 14961/2025/NNF.-: s.d. 14963/2025/NNF .-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Mei tahun 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada akhir Mei tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem ranjau, Terdakwa FERLINDA SELVYA PUTRI NYUGIANTO ALS LINDA BINTI NYUGIANTO mendapatkan beberapa tik tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dan tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dari Sdri. AYU (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
- 27 (dua puluh tujuh) tik yang berisikan tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir;
- 1 (satu) tik yang berisikan tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras yang berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras;
- 3 (tiga) tik yang berisikan tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dengan masing-masing tik berisikan 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO dengan jumlah keseluruhan 24 (dua puluh empat) butir.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan beberapa tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras kepada Saksi M. ABDULLAH FIRDAUS sebagaimana arahan dari Sdri. AYU (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
- pada akhir April tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 19.00 WIB bertempat di Mushola di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sebanyak 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras;
- pada pertengahan Mei tahun 2025 dengan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 18.00 WIB bertempat di Mushola di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, sebanyak 1 (satu) tik yang berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 bertempat di Jl. Kyai Mojo, Dusun Jeruk, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Terdakwa kembali mendapatkan 1 (satu) botol plastik putih yang berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan sistem ranjau atas perintah Sdri. AYU (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan kepada pembeli-pembeli sesuai dengan arahan Sdri. AYU (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Kedungrejo, Desa Wedoroklurak No. 18, RT. 01, RW. 01, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna merah muda;
- 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merk warung kopi;
- 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk galang baru;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kacamata warna merah muda;
- 28 (dua puluh delapan) tik yang berisikan tablet warna putih Logo “LL” yang diduga obat keras dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” yang diduga obat keras dengan jumlah keseluruhan 252 (dua ratus lima puluh dua) butir;
- 3 (tiga) tik yang berisikan tablet warna putih Logo “Y” yang diduga obat keras Yarindo dengan masing-masing tik berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo “Y” yang diduga obat keras jenis Yarindo dengan jumlah keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) botol plastik putih yang berisikan tablet warna putih Logo “LL” yang diduga obat keras sebanyak 1000 (seribu) butir.
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) tas kain warna hijau;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) HP Vivo tipe Y-22 warna biru dengan No. SIM Card 089615247672 dan No. IMEI 865386069581350 dan 865386069581343;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05373/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 14961/2025/NNF .-: berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±175,440 gram;
- 14962/2025/NNF .-: berupa 252 (dua ratus lima puluh dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±49,460 gram;
- 14963/2025/NNF .-: berupa 27 (dua puluh tujuh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±8,653 gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 14961/2025/NNF.-: s.d. 14963/2025/NNF .-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------- |