Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. IRVAN MAULANA HADI Bin ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8044/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN MAULANA HADI Bin ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa IRVAN MAULANA HADI bin ACHMAD, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Jl. Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet ekstasi warna kuning bentuk kerang dengan berat netto ± 1,255 (satu koma dua ratus lima puluh lima) gram dari BONCES (DPO) seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per butir sehingga totalnya menjadi Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima ekstasi tersebut di simpang empat Jl. Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya lalu terdakwa membayar ekstasi tersebut lalu membawa ekstasi tersebut menuju ke rumah untuk dijual kembali dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan Raya Asem Mulya Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang dengan berat netto ± 1,255 (satu koma dua ratus lima puluh lima) gram dalam 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kosong, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s, warna wave green, IMEI 1 863276062397734 IMEI 2 863276062397726 Nosim: 088989110766. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09209/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 28159/2025/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang dengan berat netto ± 1,255 gram dalam hasil pemeriksaan uji konfirmasi adalah (+) positif Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa IRVAN MAULANA HADI bin ACHMAD, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Asem Mulya Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan Raya Asem Mulya Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang dengan berat netto ± 1,255 (satu koma dua ratus lima puluh lima) gram dalam 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kosong, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s, warna wave green, IMEI 1 863276062397734 IMEI 2 863276062397726 Nosim: 088989110766. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09209/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 28159/2025/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang dengan berat netto ± 1,255 gram dalam hasil pemeriksaan uji konfirmasi adalah (+) positif Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya