Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
969/Pid.B/2025/PN Sby 1.YUSUP, SH..M.Hum
2.CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
FIANDI EKA PUTRA bin NOORFIANDI ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 969/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP, SH..M.Hum
2CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIANDI EKA PUTRA bin NOORFIANDI ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FIANDI EKA PUTRA bin NOORFIANDI ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Naura Kopi di Jl. Pawiatan No. 18 Kec. Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa bekerja shift pagi di Warung Kopi Naura Kopi yang beralamat di Jl. Pawiatan No. 18 Kec. Bubutan Kota Surabaya, lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat tas laptop warna abu-abu berisi 1 (satu) buah laptop merk ADVAN model 1701 Type HR59S05A, Serial No: A1701R514IP0050526 warna silver milik Saksi Korban BAGUS RUMAJI KURNIAWAN yang diletakkan di dalam kamar dalam warung tersebut dengan posisi pintu kamar tidak terkunci, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil laptop tersebut dengan tujuan untuk digadai;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa melihat kondisi warung kopi yang sepi dan hanya ada saksi FATHUR ROHMAN yang berjaga, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat tas laptop warna abu-abu berisi 1 (satu) buah laptop merk ADVAN model 1701 Type HR59S05A, Serial No: A1701R514IP0050526 warna silver tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tote bag McDonald’s warna hitam lalu dibungkus menggunakan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna biru gelap, dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “Cannabis”, kemudian terdakwa pergi keluar warung dengan beralasan untuk mengantar laundry dan meminjam sepeda motor milik saksi FATHUR ROHMAN;
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi FARREL EGA FAUSTA di Jl. Kranggan Gang V No. 36 Kec. Bubutan Kota Surabaya untuk meminjam KTP milik saksi FARREL EGA FAUSTA dengan alasan akan digunakan sebagai kelengkapan persyaratan Pegadaian karena KTP milik Terdakwa rusak, namun sesampainya di rumah saksi FARREL EGA FAUSTA Terdakwa langsung mengambil KTP milik saksi FARREL EGA FAUSTA di dalam dompet yang berada di celana sebelah kanan yang digantung saksi FARREL EGA FAUSTA di belakang pintu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju KSP Kranggan / PT. ARFINDO GADAI INDONESIA di Jl. Kranggan No. 120 Kec. Bubutan Kota Surabaya untuk menggadaikan 1 (satu) buah laptop merk ADVAN model 1701 Type HR59S05A, Serial No: A1701R514IP0050526 warna silver tersebut dengan menggunakan identitas KTP milik saksi FARREL EGA FAUSTA dan setelah dilakukan pengecekan disetujui harga gadai yang didapatkan senilai Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipotong biaya admin sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga total yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali ke Warung Kopi Naura Kopi untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi FATHUR ROHMAN, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa meminjam handphone milik saksi FATHUR ROHMAN untuk memesan Ojek Online pada aplikasi “inDrive” dengan tujuan ke TEC MALL di Jl. Tunjungan Surabaya, namun setelah itu Terdakwa menghapus aplikasi “inDrive” pada handphone saksi FATHUR ROHMAN;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Tunjungan Kec. Genteng Surabaya, Terdakwa diamankan oleh Saksi Korban BAGUS RUMAJI KURNIAWAN, saksi SEPTIO INDRA WARDANA, dan saksi FATHUR ROHMAN dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur;
  • Bahwa Saksi Korban BAGUS RUMAJI KURNIAWAN membeli 1 (satu) buah laptop merk ADVAN model 1701 Type HR59S05A, Serial No: A1701R514IP0050526 warna silver tersebut pada tanggal 27 Januari 2025 di Ponselindo WTC Surabaya seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dibayar menggunakan cicilan pada aplikasi “KREDIVO” sebanyak 12x sebesar Rp285.952,- (dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dan pada aplikasi “INDODANA” sebanyak 18x sebesar Rp412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah);
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban BAGUS RUMAJI KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp7.300.353,- (tujuh juta tiga ratus ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya