Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. NURUL MAWALLID Bin NAFSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL MAWALLID Bin NAFSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

----------- Bahwa Terdakwa NURUL MAWALLID BIN NAFSAN, Pertama pada hari, tanggal, dan jam di bulan Juni 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Kedua pada hari, tanggal, dan jam di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Ketiga pada hari, tanggal, dan jam di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Keempat pada hari, tanggal, dan jam di bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025, Kelima pada hari, tanggal, dan jam di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025, Keenam pada hari, tanggal, dan jam di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025, Ketujuh pada hari, tanggal, dan jam di bulan  Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Jika Terjadi Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----

  • Bahwa Pertama pada hari, tanggal, dan jam di bulan Juni 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 4 kali dengan nilai Rp.700.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa Kedua pada hari, tanggal, dan jam di bulan Juli 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 5 kali dengan nilai Rp.500.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa Ketiga pada hari, tanggal, dan jam di bulan Agustus 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 4 kali dengan nilai Rp.1.000.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik
  • Bahwa Keempat pada hari, tanggal, dan jam di bulan September 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 4 kali dengan nilai Rp.2.300.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa Kelima pada hari, tanggal, dan jam di bulan Oktober 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 5 kali dengan nilai Rp.1.200.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa Keenam pada hari, tanggal, dan jam di bulan November 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 5 kali dengan nilai Rp.1.500.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa Ketujuh pada hari, tanggal, dan jam di bulan Desember 2025 yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal masjid sebanyak 2 kali dengan nilai Rp.2.800.000,- bertempat di dalam Masjid Al-Hijrah di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa datang ke Masjid Al-Hijrah kemudian mematikan CCTV yang ada di dalam masjid, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kotak amal yang berada di dalam masjid kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal tersebut dengan menggunakan dua batang lidi yang di lilit dengan isolasi dari plastik;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 02.20 WIB, bertempat di warung kopi di Kauman Asri, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Benowo, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang di dalam kotak amal di dalam dalam MASJID AL-HIJRAH di Perumahan Green Taman Sari Jalan Palem Sememi Raya Blok F No.29 RT.007/ RW. 004, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pihak MASJID AL-HIJRAH;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak MASJID AL-HIJRAH mengalami kerugian ± senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya