| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan (almarhum dan almarhumah) Orang tua dari Para Tergugat yang tidak membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Para Tergugat selaku Para Ahli Waris dari Kedua Orang Tua Kandungnya, yaitu : (almarhum) budiyanto dan (almarhumah) suketie agar membayar ganti kerugian nyata kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi berupa bunga atas utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.12.000.000,00 untuk setiap bulannya selama 363 bulan, terhitung sejak tanggal 14-Oktober-1995 sampai gugatan ini diajukan pada bulan Februari 2026 atau total bunga sebesar Rp.4.356.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) SECARA TUNAI dan SEKALIGUS sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa/ DWANGSOM kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan / kelalaian Para Tergugat di dalam memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA atas SITA JAMINAN/ CONSEVATOIR BESLAG – CB atas harta / barang tidak bergerak milik Tergugat XII, berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 605/ K, yang tertulis atas nama SUKETI, terletak di Propinsi Jawa Timu, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, NIB : 12391201.06070, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas utara (belakang) : Hotel New Grand Park, Jalan Samodra Surabaya.
- Batas selatan (depan) : Jalan Waspada, Surabaya
- Batas timur (kiri) : Jalan Waspada No. 34, Surabaya
- Batas barat (kanan) : Jalan Waspada No. 38, Surabaya
Untuk dilakukan ARREST, BESLAG kemudian dilakukan penjualan secara lelang di muka umum untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|