Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa Agus Ribut Susanto, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep Nomor: 188/42/KEP/435.110/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kab. Sumenep Nomor: 188/923/KEP/435.110/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2020 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Mohammad Faizal, saksi Abdul Latif Sady, saksi Safril Hidayat (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Agus Ribut Susanto, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep Nomor: 188/42/KEP/435.110/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kab. Sumenep Nomor: 188/923/KEP/435.110/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2020 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Mohammad Faizal, saksi Abdul Latif Sady, saksi Safril Hidayat (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. |