Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ROBBY WIDODO Bin H.HARTANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY WIDODO Bin H.HARTANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ROBBY WIDODO BIN H. HARTANU pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kalibokor 1D/53, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025, sekitarv pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara CASPER (DPO) melalui 1(satu) buah Handphone Merk VIVO Y19s milik Terdakwa memerintahkan untuk mengambil ranjaun Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh anak buah Saudara CASPER (DPO) dan diarahkan menuju lokasi ranjauan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dikirimi oleh Anak buah Saudara CASPER (DPO) Shareloc dan foto lokasi ranjauan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu yang diranjau di daerah Dukuh pakis sebanyak 10 (sepuluh) gram selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke kosan milik Terdakwa. Sesampainya di Kos Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu menggunakan skrop sedotan plastic warna hitam dan sendok plastic berwarna pink yang digunakan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke dalam plastik klip yang kemudian ditimbang oleh Terdakwa sesuai dengan perintah Saudara CASPER (DPO) dan akan diedarkan sesuai perintah. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Saudara CASPER (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah simo gunung, kecamatan sawahan kota Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan kembali ke kos untuk melakukan aktivitas pembagian Narkotika jenis Shabu dan menunggu perintah untuk mengedarkan. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2025, sekitar pukul 21.30, Terdakwa di perintahkan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah jalan arjuno kecamatan sawahan, kota Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawa pulang. Pada pengambilan Narkotika batch ini Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ (setengah) gram. Selanjutnya pada hari sabtu, tanggal 20 Desember 2025, Terdakwa mendapat perintah kembali untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang diranjau di daeraj jalan arjuno, kecamatan sawahan, kota Surabaya dan Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawa pulang ke kos untuk menunggu perintah Saudara CASPER (DPO) selanjutnya;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB, saat Terdakwa berada di kamar kos yang beralamat di Jalan Kalibokor Kencana 1D/53, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya hendak mengirim Narkotika jenis Shabu, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi DZIKRULLAH, A.K. yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa berupa 51 (lima satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (± 9,820, ± 6,062, ± 0,914, ± 0,940, ± 0,928, ± 0,903, ± 0,219, ± 0,406, ± 0,178 ± 0,386, ± 0,387, ± 0,373, ± 0,396, ± 0,206, ± 0,389, ± 0,191, ± 0,122, ± 0,188, ± 0,366, ± 0,102, ± 0,388, ± 0,111, ± 0,088, ±0,420, ± 0,409, ± 0,384,± 0,409, ± 0,197, ± 0,397, ± 0,183, ± 0,386, ± 0,191, ± 0,387, ± 0,399, ± 0,412, ± 0,120, ± 0,131, ± 0,095, ± 0,391, ± 0,399, ± 0,175, ± 0,112, ± 0,380, ± 0,190, ± 0,383, ± 0,191, ± 0,393, ± 0,203, ± 0,407, ± 0,407, ± 0,100) gram dengan berat keseluruhan ± 32,314 (tiga dua koma tiga satu empat) gram, 1 (satu) butir tablet warna Pink logo TMT diduga Narkotika jenis Extacy berat ± 0,508 (nol koma lima kosong delapan) gram, 2 (dua) bendel klip Plastik, 1 (satu) skrop sedotan Plastik warna Hitam, 1 (satu) sendok Plastik warna Pink, Uang sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas warna Hitam bertuliskan "PakeAjaBro", 1 (satu) buah HP VIVO Y19s warna Silver Nosim 0857-1270-1088, 0838-6559-6675, Imei 864519077860298, 864519077860280. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Desember 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 51 (lima satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (± 9,820, ± 6,062,± 0,914, ± 0,940, ± 0,928, ± 0,903, ± 0,219, ± 0,406, ± 0,178 ± 0,386, ± 0,387, ± 0,373, ± 0,396, ± 0,206, ± 0,389, ± 0,191, ±0,122, ±0,188, ± 0,366, ± 0,102, ± 0,388, ± 0,111, ± 0,088, ±0,420, ± 0,409, ± 0,384,± 0,409, ± 0,197, ± 0,397, ± 0,183, ± 0,386, ± 0,191, ± 0,387, ± 0,399, ± 0,412, ± 0,120, ± 0,131, ± 0,095, ± 0,391, ± 0,399, ± 0,175, ± 0,112, ± 0,380, ±0,190, ± 0,383, ± 0,191, ± 0,393, ± 0,203, ± 0,407, ±0,407, ±0,100) gram dengan berat keseluruhan ± 32,314 (tiga dua koma tiga satu empat) gram, dan 1 (satu) butir tablet warna Pink logo TMT diduga Narkotika jenis Extacy berat ± 0,508 (nol koma lima kosong delapan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 11897/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ROBBY WIDODO BIN H. HARTANU dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 36410/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,820 gram;
  • 36411/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,062 gram;
  • 36412/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram;
  • 36413/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram;
  • 36414/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,928 gram;
  • 36415/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,219 gram;
  • 36416/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,406 gram;
  • 36417/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram;
  • 36418/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram;
  • 36419/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram;
  • 36420/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram;
  • 36421/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram;
  • 36422/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206gram;
  • 36423/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram;
  • 36424/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36425/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
  • 36426/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;
  • 36427/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,366 gram;
  • 36428/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram;
  • 36429/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,388 gram;
  • 36430/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 36431/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
  • 36432/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram;
  • 36433/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,409 gram;
  • 36434/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,384 gram;
  • 36435/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,409 gram;
  • 36436/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram;
  • 36437/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram;
  • 36438/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram;
  • 36439/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
  • 36440/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram;
  • 36441/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36442/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram;
  • 36443/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,399 gram;
  • 36444/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,412 gram;
  • 36445/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 gram;
  • 36446/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
  • 36447/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 36448/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,391 gram;
  • 36449/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,399 gram;
  • 36450/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram;
  • 36451/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
  • 36452/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,380 gram;
  • 36453/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram;
  • 36454/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,383 gram;
  • 36455/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36456/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,393 gram;
  • 36457/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram;
  • 36458/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram;
  • 36459/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram;
  • 36460/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • 36461/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,508 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ROBBY WIDODO BIN H. HARTANU pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kalibokor 1D/53, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB, saat Terdakwa berada di kamar kos yang beralamat di Jalan Kalibokor Kencana 1D/53, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya hendak mengirim Narkotika jenis Shabu, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi DZIKRULLAH, A.K. yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa berupa 51 (lima satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (± 9,820, ± 6,062, ± 0,914, ± 0,940, ± 0,928, ± 0,903, ± 0,219, ± 0,406, ± 0,178 ± 0,386, ± 0,387, ± 0,373, ± 0,396, ± 0,206, ± 0,389, ± 0,191, ± 0,122, ± 0,188, ± 0,366, ± 0,102, ± 0,388, ± 0,111, ± 0,088, ±0,420, ± 0,409, ± 0,384,± 0,409, ± 0,197, ± 0,397, ± 0,183, ± 0,386, ± 0,191, ± 0,387, ± 0,399, ± 0,412, ± 0,120, ± 0,131, ± 0,095, ± 0,391, ± 0,399, ± 0,175, ± 0,112, ± 0,380, ± 0,190, ± 0,383, ± 0,191, ± 0,393, ± 0,203, ± 0,407, ± 0,407, ± 0,100) gram dengan berat keseluruhan ± 32,314 (tiga dua koma tiga satu empat) gram, 1 (satu) butir tablet warna Pink logo TMT diduga Narkotika jenis Extacy berat ± 0,508 (nol koma lima kosong delapan) gram, 2 (dua) bendel klip Plastik, 1 (satu) skrop sedotan Plastik warna Hitam, 1 (satu) sendok Plastik warna Pink, Uang sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas warna Hitam bertuliskan "PakeAjaBro", 1 (satu) buah HP VIVO Y19s warna Silver Nosim 0857-1270-1088, 0838-6559-6675, Imei 864519077860298, 864519077860280. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Desember 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 51 (lima satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (± 9,820, ± 6,062,± 0,914, ± 0,940, ± 0,928, ± 0,903, ± 0,219, ± 0,406, ± 0,178 ± 0,386, ± 0,387, ± 0,373, ± 0,396, ± 0,206, ± 0,389, ± 0,191, ±0,122, ±0,188, ± 0,366, ± 0,102, ± 0,388, ± 0,111, ± 0,088, ±0,420, ± 0,409, ± 0,384,± 0,409, ± 0,197, ± 0,397, ± 0,183, ± 0,386, ± 0,191, ± 0,387, ± 0,399, ± 0,412, ± 0,120, ± 0,131, ± 0,095, ± 0,391, ± 0,399, ± 0,175, ± 0,112, ± 0,380, ±0,190, ± 0,383, ± 0,191, ± 0,393, ± 0,203, ± 0,407, ±0,407, ±0,100) gram dengan berat keseluruhan ± 32,314 (tiga dua koma tiga satu empat) gram, dan 1 (satu) butir tablet warna Pink logo TMT diduga Narkotika jenis Extacy berat ± 0,508 (nol koma lima kosong delapan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 11897/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ROBBY WIDODO BIN H. HARTANU dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 36410/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,820 gram;
  • 36411/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,062 gram;
  • 36412/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram;
  • 36413/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram;
  • 36414/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,928 gram;
  • 36415/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,219 gram;
  • 36416/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,406 gram;
  • 36417/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram;
  • 36418/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram;
  • 36419/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram;
  • 36420/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram;
  • 36421/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram;
  • 36422/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206gram;
  • 36423/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram;
  • 36424/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36425/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
  • 36426/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;
  • 36427/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,366 gram;
  • 36428/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram;
  • 36429/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,388 gram;
  • 36430/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 36431/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
  • 36432/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram;
  • 36433/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,409 gram;
  • 36434/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,384 gram;
  • 36435/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,409 gram;
  • 36436/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram;
  • 36437/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram;
  • 36438/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 gram;
  • 36439/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
  • 36440/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram;
  • 36441/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36442/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram;
  • 36443/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,399 gram;
  • 36444/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,412 gram;
  • 36445/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 gram;
  • 36446/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
  • 36447/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 36448/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,391 gram;
  • 36449/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,399 gram;
  • 36450/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram;
  • 36451/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
  • 36452/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,380 gram;
  • 36453/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram;
  • 36454/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,383 gram;
  • 36455/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 36456/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,393 gram;
  • 36457/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram;
  • 36458/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram;
  • 36459/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram;
  • 36460/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • 36461/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,508 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya