Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
934/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH MOCH. RIZAL Bin BUAT RIFAI (Alm)  Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 934/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2194/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RIZAL Bin BUAT RIFAI (Alm) [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 1991 /Eoh.2 / 03 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : MOCH. RIZAL Bin BUAT RIFAI (Alm) 

Tempat lahir                     : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir          : 26 tahun / 13 Januari 1998

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Kapas Baru 6/81 RT 012 RW 007 Kel. Kapasmadya Baru Kec.

                                           Tambaksari Kota Surabaya   

A  g  a  m  a                      : Islam

Pekerjaan                          : Belum / Tidak bekerja    

Pendidikan                       : SMP (tamat)

 

 

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2025
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 11 Pebruari 2025  sampai dengan tanggal 22 Maret 2025                                          
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal  17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025
    • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal  06 April 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa MOCH. RIZAL Bin BUAT RIFAI (Alm) bersama MOCH. SOLEH (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan M. RIZAL (terdkawa dalam berkas perkara lain) pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di kos Jl. Grogol Kalimir 1/17 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2018 Nopol N 4101 XA ????: ??1JM3111JK662333 Nosin JM31E1661627 STNK an BAMBANG HERMANTO milik saksi ARDATILA PUSPITA tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa bersama MOCH. SOLEH (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan M. RIZAL (terdakwa dalam berkas perkara lain) berencana untuk mencari target di wilayah Surabaya, Kemudian mereka berkumpul di rumah saksi MOCH. SOLEH alamat Sidonipah 7/2 RT/RW 007/002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya pada tanggal 28 November 2024 sekira pukul 03.00 pagi. Saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopoi L 3871 CAB noka MH1JM912NK421961 Nosin: JM91E2420301, sedangkan M. RIZAL sudah berada di rumah MOCH. SOLEH karena tetangga dan jarak rumah dekat.

 

------ Bahwa sekira 03.30 Wib terdakwa MOCH. RIZAL Bin BUAT RIFAI (Alm) bersama MOCH. SOLEH (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan M. RIZAL (terdakawa dalam berkas perkara lain) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 3871 CAB noka MH1JM912NK421961 Nosin: JM91E2420301 tersebut dengan cara berboncengan tiga dan mencari target di wilayah Surabaya.   

 

------ Bahwa ketika melintas di kos Jalan Grogol Kalimir No 17 Surabaya ada sebuah kos yang pagarnya tidak terkunci, kemudian MOCH. SOLEH masuk dan mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2018 Nopol N 4101 XA ????: ??1JM3111JK662333 Nosin JM31E1661627 STNK an BAMBANG HERMANTO yang tidak terkunci stir. Sehingga saksi MOCH. SOLEH membuka gerbang dan mendorong sepeda motor tersebut supaya keluar dari area parkir kos. Ketika MOCH. SOLEH berusaha menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang di bawa namun tidak berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa yang saat itu menunggu di depan kos membantu MOCH. SOLEH mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari area kos sedangkan, M. RIZAL menunggu di depan gang untuk mengawasi situasi sekitar.

 

------ Bahawa kemudian terdakwa bersama dengan MOCH. SOLEH dan M, RIZAL membawa sepeda motor tersebut ke rumah MOCH. SOLEH terlebih dahulu, kemudian bertiga berangkat bersama ke daerah Sidotopo, namun ketika pertengahan jalan, MOCH, RIZAL pulang dengan membawa (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 3871 CAB noka MH1JM912NK421961 Nosin: JM91E2420301. Sedangkan MOCH. SOLEH tetap bersama M, RIZAL untuk menjual sepeda motor tersebut. 

 

------ Bahwa oleh MOCH. SOLEH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2018 Nopol N 4101 XA ????: ??1JM3111JK662333 Nosin JM31E1661627 STNK an BAMBANG HERMANTO tersebtu dijual kepada MAHFUD (belum tertangkap) di daerah Sidotopo laku Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor masing-masing mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi ARDATILA PUSPITA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

 

                                           Surabaya, 23 April 2025

                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya