Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2427/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. AS’ADI bin BUWEMI BU’I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2427/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6184/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AS’ADI bin BUWEMI BU’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6153/M.5.10/Eoh.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

          Nama lengkap           :     AS’ADI Bin BUWEMI BU’I

Tempat lahir              :     Sumenep  

Umur/Tg lahir             :     33 tahun / 12 Juli 1991

Jenis kelamin             :     Laki-laki

Kebangsaan              :     Indonesia

Tempat tinggal          :     Ds. Dung Daja RT  09 RW 04 Ds. Pragaan Laok Kec. Pragaan Kab. Sumenep

Agama                      :     Islam

Pekerjaan                  :     Petani

Pendidikan                :     SMP

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 07 Desember 2024;
  • Perpanjangan KPN  :     Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025;

                                    

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa ia terdakwa AS’ADI Bin BUWEMI BU’I bersama-sama dengan saksi ADI PUTRA Bin TOLA’ADI (yang penuntutannya di ajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kemlaten Gg X Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi ADI PUTRA BIN TOLA’ADI telah membawa atau mengendarai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem milik Sdr. NOVIATIN atas perintah dari MASKI (DPO) dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut di beli secara kredit melalui pembiayaan PT. BCA Finance dengan cara awalnya terdakwa di hubungi oleh MASKI (DPO) disuruh untuk mengambil sepeda motor di Surabaya dan nanti terdakwa akan bertemu dengan saksi ADI PUTRA Bin TOLA’ADI, selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai bus berangkat dari Sumenep dan turun di Medaeng Sidoarjo, kemudian sesampainya di Medang Sidoarjo terdakwa bertemu dengan saksi ADI PUTRA, lalu bersama-sama pergi naik gojek menuju ke rumah saksi ULIUS PRIYAMAN dan pada saat sampai di rumah kos saksi ULIUS PRIYAMAN, kemudian saksi ADI PUTRA Bin TOLA’ADI menghubungi saksi ULIUS PRIYAMAN menanyakan sepeda motor mana yang dibawa dan dimana kunci kontaknya, selanjutnya terdakwa di suruh membawa sepeda motor Honda Scoopy, kemudian pada saat membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tersebut, terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Karangpilang guna pemeriksaan lebih lanjut;

-     Bahwa dari mengambil sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MASKI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru 1 (satu) kali mengambil sepeda motor dari saksi ULIUS PRIYAMAN;

-     Bahwa sepeda motor yang telah di ambil dan kendarai oleh terdakwa atas perintah dari Sdr. MASKI (DPO) tersebut di beli secara kredit oleh Sdr. NOVIATIN melalui pembiayaan PT. BCA Finance selama 35 (tiga  puluh lima) bulan dengan uang muka sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 827.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan Sdr. NOVIATIN belum melakukan pembayaran sama sekali kepada PT. BCA Finance sedangkan PT. BCA Finance telah melakukan pembayaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy kepada Dealer PT. Eka Jaya Karunia Abadi dengan cara transfer sebesar Rp. 18.407.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh ribu rupiah);

-     Bahwa sepeda motor yang telah dibawa atau dikendarai oleh terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan plat nomor,  STNK dan BPKB dan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN;

                                                                                                                                                        

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

  Surabaya, 06 Desember2024

   PENUNTUT UMUM

 

 

                    R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                          JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya