| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Alm. JOHAN SUNARLI dan TERGUGAT putus karena Pekerja telah meninggal dunia.
- Menyatakan bahwa Alm. JOHAN SUNARLI terbukti secara hukum berstatus sebagai karyawan tetap pada PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT) sejak tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2025, berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta Alm. JOHAN SUNARLI menjabat sebagai komisaris aktif, juga merangkap sebagai Karyawan tetap, menjabat sebagai Direktur Teknik dan Direktur Operasional karena secara nyata menjalankan pekerjaan setiap hari di PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT) dan menerima upah/gaji sebagai Karyawan, Direktur Teknik dan Direktur Operasional di PT. SINERTEK NIAGA (TERGUGAT ) sebesar Rp. 16.348.800,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) setiap bulannya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. JOHAN SUNARLI dan berhak atas seluruh Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak yang menjadi hak Alm. JOHAN SUNARLI berdasarkan Pasal 166 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan bahwa Anjuran Tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 500.15.15.2/5247/438.5.7/2025 tanggal 18 November 2025 tidak beralasan hukum serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 166 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. sehingga dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris sah dari Alm. JOHAN SUNARLI seluruh hak normatif Alm. JOHAN SUNARLI berdasarkan Pasal 166 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila pekerja meninggal dunia maka kepada Ahli Warisnya diberikan :
- Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang Penggantian Hak ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
Perhitungan Hak Pekerja yang harus diterima oleh Ahli Waris adalah sebagai berikut :
- Uang Pesangon (Pasal 40 ayat (2) huruf i PP 35/2021)
Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan Upah
= 9 x Rp. 16.348.800 ,- = Rp. 147.139.200
Karena pekerja meninggal 2x pesangon = Rp. 294.278.400
- Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 40 ayat (3) huruf e)
Masa kerja 15 ( Lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
( delapan belas tahun ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah
= 6 x Rp. 16.348.800,- = Rp. 98.092.800
- Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003)
= 15 % x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
= 15 % x ( Rp. 294.278.400 + Rp. 98.092.800)
= 15 % x Rp. 392.371.200
= Rp.58.855.680
Total Hak Pekerja yang diwakili oleh Ahli Waris
- Uang Pesangon = Rp. 294.278.400
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 98.092.800
- Uang Penggantian Hak = Rp. 58.855.680
Jumlah = Rp. 451. 226.880- (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- Menyatakan TERGUGAT untuk membayar 2x (dua kali) uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang Penggantian Hak beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Alm. JOHAN SUNARLI semasa hidupnya sebagai Pekerja, dengan pembayaran secara tunai dan seketika sebesar Rp. 451. 226.880 - (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
|