| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
247/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YAFET KURNIAWAN, SH., MHum | MIRA NATHALEA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan perbaikan/pembetulan penulisan nama Penggugat selaku Ibu pada kolom nama orang tua atas kedua anak Penggugat (NATHANAEL ANTONIO YAHUDA dan YUNA NATHALEA YAHUDA) tersebut pada Kartu Keluarga Nomor: 3578010604220005 yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya), tertanggal 02-09-2024 dari semula tertulis NORMIRA MONTERO ANTONIO menjadi MIRA NATHALEA;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan perbaikan/pembetulan penulisan nama anak pertama Penggugat pada kolom nama lengkap, pada Kartu Keluarga Nomor: 3578010604220005 yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya), tertanggal 02-09-2024 dari semula tertulis NATHANAEL menjadi NATHANAEL ANTONIO YAHUDA;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |