INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
144/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa | 1.Juki 2.Suniyeh |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.951.972,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hutang No : B.55/7148/11/2017 pada tanggal 23 November 2017 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |