Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir pada Paspor Republik Indonesia milik PEMOHON Nomor: B3572754 tertanggal 06 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor KJRI Hongkong yang sebelumnya tertulis nama Pemohon LULUK NAHARIAH yang lahir 01 Febuari 1983 akan diperbaiki menjadi nama Pemohon LUKLU’UL LAILINA HARIYAH yang lahir pada 04 Juli 1988 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar SD Negeri Pesanggaran milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Surabaya untuk memperbaiki Nama,Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran PEMOHON dalam PASPOR REPUBLIK INDONESIA milik PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|