| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 683/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | EKO WIYANTO BIN KASERI (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 683/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2798/M.5.43/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa EKO WIYANTO Bin KASERI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
= 00505/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 1,071 (satu koma nol tujuh satu) gram. = 00506/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,736 (nol koma tujuh tiga enam) gram. = 00507/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram. = 00508/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram. = 00509/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 00505/2026/NNF.- s.d. 00509/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa EKO WIYANTO Bin KASERI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
= 00505/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 1,071 (satu koma nol tujuh satu) gram. = 00506/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,736 (nol koma tujuh tiga enam) gram. = 00507/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram. = 00508/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat dua) gram. = 00509/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 (nol koma nol enam nol) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,969 (satu koma sembilan enam sembilan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 00505/2026/NNF.- s.d. 00509/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
