Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. KURNIA ALAM SEJATI PT. KURNIA ALAM SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KURNIA ALAM SEJATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERMAN SUSILO, SHPT. KURNIA ALAM SEJATI
Termohon
NoNama
1PT. KURNIA ALAM SEJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) ;

 

2. Menyatakan Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara a quo diucapkan ;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat :

-           DWI OKTORIANTO RAHARJ0, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-486.AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang beralamat kantor di APARTEMEN METROPOLIS, Lt. 2, blok MK B206, Jln. Raya Tenggilis No. 127, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur ;

-           OKTAVIANTO PRASONGKO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023, Advokat, Kurator dan Pengurus pada Kantor Hukum “OKTAVIANTO & ASSOCIATES” beralamat kantor di Jln. Patua No. 21 C, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur ; 

Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) ;

 

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;

 

6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak