Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7341/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 7488/M.5.10/Eoh.2/12/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                           :     WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm)                                     

       Tempat lahir                 :     Pasuruan 

       Umur/tgl. Lahir              :     45 Tahun / 17 April 1980

       Jenis kelamin                :     Laki-laki             

       Kebangsaan                 :     Indonesia

       Tempat tinggal             :     Dsn. Katerungan RT 02 RW 01 Ds. Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo

       Agama                         :     Islam                  

       Pekerjaan                     :     Tidak bekerja

       Pendidikan                   :     STM (lulus)

                                               

B. PENAHANAN :

-    Penyidik                        : Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025;

-    Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025

-    Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2025;

-    Perpanjangan KPN        : Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026;


C. DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat kost Jl. Bratang Binangun III No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, tahun 2005, warna putih biru, Nopol : S-4598-W milik saksi MOCHAMMAD HERMAWAN SAPUTRA dengan cara : awalnya terdakwa akan pergi ke tempat kos Jl. Bratang Binangun III No. 24 Surabaya karena sebelumnya terdakwa merupakan penghuni kost dan masa kost terdakwa telah habis, kemudian pada saat terdakwa akan pergi, terdakwa berniat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di tempat parkir kost, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha milik terdakwa, lalu terdakwa menggunakan kunci kontak sepeda motor Yamaha miliknya tersebut untuk menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan setelah terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut, lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kost Jl. Bratang Binangun III NO. 24 Surabaya;
  • Bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 yang telah di ambil oleh terdakwa tersebut, kemudian dijual oleh terdakwa kepada VICKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah VICKI (DPO) Ds. Terung Kec.Krian Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer melalui Gopay milik terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCHAMMAD HERMAWAN SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                    Surabaya, 05 Januari 2026        

    PENUNTUT UMUM

                        

                                                                                                  

       R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

                                                                 JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya