Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1311/Pdt.G/2024/PN Sby LIM, MELINA EKSI ANGGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1311/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM, MELINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUH PUTU SUSILADEWI, S.H.LIM, MELINA
Tergugat
NoNama
1EKSI ANGGRAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan emas milik penggugat seberat 31 kg kepada penggugat.

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian sebesar :

materiil         : Rp.19.330.000.000,- + Rp. 14.800.000.000,- =                     

  Rp.34.130.000.000,-

 

  •     : Rp.2.000.000.000,-  (dua milyar rupiah)

 

  1. Membayar tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari untuk tiap hari tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak