| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------------- Bahwa TERDAKWA I RASULAN BIN ISMAIL beserta dengan TERDAKWA II HOIRUL ULUM ANAM Bin ABDUL WESI’ pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Tanjungsari Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo atau lebih tepatnya di depan Gapura Simorejo sari B Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM berangkat bersama-sama dari Jalan Pandigiling Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dengan Nopol L-5342-EY warna hitam tahun 2018 dengan tujuan akan COD senjata tajam jenis pisau dengan UK 45 Cm yang bersarung warna coklat di depan Pabrik Sepatu Jalan Tanjungsari Surabaya, kemudian saat berangkat yang menyetir motor yakni terdakwa I I RASULAN dan terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM dibonceng dengan menggunakan helm KYT berwarna abu-abu dengan membawa senjata tajam tersebut. Selanjutnya, pukul 20.30 WIB Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM bersama-sama berboncengan mengendarai sepeda motor ke Jalan Tambak Mayor dekat Jembatan Tol untuk membeli rokok, lalu sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM berboncengan lagi menuju ke arah bawah jembatan tol Tambak Mayor Surabaya, kemudian terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM melihat Saksi IIS SELVIANA yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dengan membonceng anaknya dengan menggunakan perhiasan kalung emas. Kemudian, oleh terdakwa I RASULAN sepeda motor tersebut diputar balik, dan membuntuti Saksi IIS SELVIANA;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di depan Gapura Simorejo sari B Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa I RASULAN menyalip dari belakang sebelah kanan, kemudian dengan tangan kiri, kalung emas yang berada di leher Saksi IIS SELVIANA tersebut diambil secara paksa oleh terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM hingga putus. Kemudian, karena kurang keseimbangan terdakwa I RASULAN yang sedang membonceng terdakwa II HOIRUL ULUM terjatuh dan potongan kalung emas yang sudah digenggam oleh terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM tersebut ikut terjatuh juga. Selanjutnya pada saat terjatuh, saksi IIS SELVIANA berteriak “jambret-jambret”, kemudian Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Asemrowo Kota Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM mengakibatkan saksi IIS SELVIANA mengalami kerugian ± senilai Rp.4.488.500,00,- (Empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I RASULAN dan Terdakwa II HOIRUL ULUM ANAM dalam mengambil 1 (satu) buah potongan kalung emas rantai mainan dewasa dengan berat 3,18 (tiga koma delapan belas gram) milik saksi IIS SELVIANA adalah untuk dijual, lalu hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------- |