Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2058/Pid.B/2025/PN Sby | NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. | 1.MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI 2.SUGIANTO BIN GUNAWAN 3.RUDI WINARNO BIN SUKANDAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2058/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5803/M.5.43/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN, dan Terdakwa III RUDI WINARNO BIN SUKANDAR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Sedayu 5/3, RT. 005, RW. 003, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |