Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2058/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI
2.SUGIANTO BIN GUNAWAN
3.RUDI WINARNO BIN SUKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2058/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5803/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI[Penahanan]
2SUGIANTO BIN GUNAWAN[Penahanan]
3RUDI WINARNO BIN SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN, dan Terdakwa III RUDI WINARNO BIN SUKANDAR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Sedayu 5/3, RT. 005, RW. 003, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI bersama-sama dengan Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN mendatangi rumah Saksi Korban SYAMSUL HUDHA yang beralamat di Jl. Sedayu 5/3, RT. 005, RW. 003, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya kemudian masuk dari pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah yang merupakan kunci ganda;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI mengambil 1 (satu) buah lemari dan 2 (dua) buah pintu yang terbuat dari aluminum dengan cara melepas baut yang menempel pada lemari dan pintu satu per satu menggunakan obeng yang dilakukan secara bergantian dengan Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN dan setelah semua baut terlepas, lalu Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI membongkar 1 (satu) buah lemari dan 2 (dua) buah pintu menjadi batangan aluminium;
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa III RUDI WINARNO BIN SUKANDAR datang dan bersama-sama Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI dan Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN membawa batangan aluminium tersebut ke luar rumah, lalu Terdakwa II SUGIANTO BIN GUNAWAN dan Terdakwa III RUDI WINARNO BIN SUKANDAR menjual batangan aluminium tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 5LM, warna biru, No Pol : L – 3148 – AE milik Terdakwa III RUDI WINARNO BIN SUKANDAR kepada tukang rongsokan keliling di Jl. Demak Surabaya dan laku dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI, Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR, dan Terdakwa III SUGIANTO BIN GUNAWAN untuk membeli makan dan rokok.

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya