| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa BAKTI MULYANTO BIN SADIMAN, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan No.12 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi AMILIA PRIMADANI memosting 1 (satu) buah Handphone IPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium di media sosial facebook, lalu terdakwa menanggapi untuk melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No. 12 Kec. Genteng Surabaya yang mana terdakwa lakukan agar saksi AMILIA PRIMADANI yakin dan percaya bahwa terdakwa akan membeli Handphone tersebut selanjutnya saksi AMILIA PRIMADANI menyetujui dan langsung menuju Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No. 12 Kec. Genteng Surabaya, setelah saksi AMILIA PRIMADANI datang ke lokasi saksi AMILIA PRIMADANI diarahkan untuk ke area swimming pool untuk transaksi dan terdakwa meminta saksi AMILIA PRIMADANI mengeluarkan Handphonenya guna mengecek kondisi fisik Handphone tersebut, kemudian terdakwa meminjam kepala charger untuk mengecek pengisian daya dari Handphone tersebut lalu terdakwa berpura-pura mencari tempat charger di sekitar area swiming pool dan ketika saksi AMILIA PRIMADANI lengah, terdakwa langsung membawa Handphone tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menguasai Handphone milik saksi AMILIA PRIMADANI, terdakwa langsung menghapus chat terdakwa dengan saksi AMILIA PRIMADANI, sehingga saksi AMILIA PRIMADANI segera menyusul akan tetapi terdakwa telah pergi meninggalkan Hotel tersebut lalu pergi ke outlet RAJA GADAI di daerah Pagesangan kota Surabaya untuk menggadai 1 (satu) buah Handphone IPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium milik saksi AMILIA PRIMADANI dengan harga Rp.9.465.000,- (sembilan jute empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti membayar hutang, membayar angsuran, membayar kost dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AMALIA PRIMADANI mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa BAKTI MULYANTO BIN SADIMAN, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan No.12 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi AMILIA PRIMADANI memosting 1 (satu) buah Handphone IPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium di media sosial facebook, lalu terdakwa menanggapi untuk melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No. 12 Kec. Genteng Surabaya selanjutnya saksi AMILIA PRIMADANI menyetujui dan langsung menuju Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No. 12 Kec. Genteng Surabaya, setelah saksi AMILIA PRIMADANI datang ke lokasi saksi AMILIA PRIMADANI diarahkan untuk ke area swimming pool untuk transaksi dan terdakwa meminta saksi AMILIA PRIMADANI mengeluarkan Handphonenya guna mengecek kondisi fisik Handphone tersebut, kemudian terdakwa meminjam kepala charger untuk mengecek pengisian daya dari Handphone tersebut lalu terdakwa mencari tempat charger di sekitar area swiming pool akan tetapi tidak menemukannya sehingga terdakwa mencari ke area dalam hotel;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menguasai Handphone tersebut, terdakwa menghapus chat terdakwa dengan saksi AMILIA PRIMADANI pada hari itu, sehingga saksi AMILIA PRIMADANI segera menyusul akan tetapi terdakwa telah pergi meninggalkan Hotel tersebut lalu pergi ke outlet RAJA GADAI di daerah Pagesangan kota Surabaya untuk menggadai 1 (satu) buah Handphone IPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium milik saksi AMILIA PRIMADANI dengan harga Rp.9.465.000,- (sembilan jute empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti membayar hutang, membayar angsuran, membayar kost dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AMALIA PRIMADANI mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------- |