Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk 1.TINA JUNIATIE
2.HAPRI SANTOSA
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TINA JUNIATIE
2HAPRI SANTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 314.829.625,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120250902791 tanggal 11 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120250902791 tanggal 11 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00944240.AH.05.01 TAHUN 2025 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKI ERTIGA ALL NEW GL M/T , Nomor Rangka : MHYANC22SPJ106129, Nomor Mesin : K15BT1545554, Tahun : 2023, Nomor Polisi : W1053XS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil            = Rp. 304.829.625,-
  2. Kerugian Immateriil       = Rp. 10.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 314.829.625,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  SUZUKI ERTIGA ALL NEW GL M/T , Nomor Rangka : MHYANC22SPJ106129, Nomor Mesin : K15BT1545554, Tahun : 2023, Nomor Polisi : W1053XS  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak