Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa AGUS HIDAYATULLOH BIN AGUS MUSONNEF pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMBON (Daftar Pencarian Orang) ditawari untuk mengambil barang milik Sdr. BSS (Daftar Pencarian Orang) yang di ranjau sebanyak 12 gram dengan tujuan untuk di kirim kembali dengan upah per gramnya senilai Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BSS yang isi dari pesannya Terdakwa diarahkan untuk menuju ke arah candi dan pada saat ditengah jalan Terdakwa dikirim sebuah lokasi dan juga foto lokasi ranjauan yang berada di Jl. Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan mengambil barang ranjauan berupa 1 plastik dengan berat 12 gram dan kembali pulang dengan membawa barang tersebut. Kemudian Terdakwa mendapat perintah untuk memecahnya menjadi 13 (tiga belas) poket menggunakan plastik klip, sekop plastik dan timbangan elektrik. Dari 13 (tiga belas) tersebut telah terjual sebanyak 1 (satu) poket yang di ranjau oleh Terdakwa pada hari selasa 08 Oktober 2024 di pabrik fortune waru sidoarjo dengan cara Terdakwa meranjaunya kemudian membagikan lokasi dan foto kepada Sdr. BSS kemudian pulang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berjalan di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi OKI ARI SAPUTRA, S.H. dan Saksi YOGY INDRAYUDISTIRA yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,085 gram, dan ± 0,095 gram dan 1 (satu) buah HP Iphone no. WA 08993541410 ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau yang Terdakwa pakai saat itu. Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut di sebuah rumah yang terletak di Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair No. 55 RT. 001 RW. 001 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 10 (sepuluh) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2,000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,913 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah scrop plastik ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2.000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,085 gram, ± 0,913 gram, ± 0,095 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08420/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AGUS HIDAYATULLOH BIN AGUS MUSONNEF dengan kesimpulan:
- 24617/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,182 gram.
- 24618/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2.000 gram.
- 24619/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 24620/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram.
- 24621/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,937 gram.
- 24622/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram.
- 24623/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
- 24624/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 24625/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram.
- 24626/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,916 gram.
- 24627/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,926 gram.
- 24628/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,933 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa AGUS HIDAYATULLOH BIN AGUS MUSONNEF pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berjalan di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi OKI ARI SAPUTRA, S.H. dan Saksi YOGY INDRAYUDISTIRA yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,085 gram, dan ± 0,095 gram dan 1 (satu) buah HP Iphone no. WA 08993541410 ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau yang Terdakwa pakai saat itu. Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut di sebuah rumah yang terletak di Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair No. 55 RT. 001 RW. 001 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 10 (sepuluh) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2,000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,913 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah scrop plastik ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2.000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,085 gram, ± 0,913 gram, ± 0,095 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08420/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AGUS HIDAYATULLOH BIN AGUS MUSONNEF dengan kesimpulan:
- 24617/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,182 gram.
- 24618/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2.000 gram.
- 24619/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 24620/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram.
- 24621/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,937 gram.
- 24622/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram.
- 24623/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
- 24624/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 24625/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram.
- 24626/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,916 gram.
- 24627/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,926 gram.
- 24628/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,933 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |