Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Tembok Sayuran Gg. Mei Buntu No. 2-B, RT. 003, RW. 005, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM) bersama dengan Sdri. LIA (DPO) bertemu dengan Sdr. SIRI (DPO) di daerah Perseh Bangkalan Madura dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM) belum membayar narkotika jenis sabu tersebut karena antara Terdakwa dan Sdr. SIRI (DPO) sepakat uang akan disetorkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa setelah mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram tersebut, Terdakwa membagi-baginya ke dalam poket-poket kecil dan kemudian pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Tembok Sayuran Gg. Mei Buntu No. 2-B, RT. 003, RW. 005, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RENDY SATRIA SUMARSONO PUTRA dan Saksi IRDIANSAH ADI PANGESTU yang telah dibayar sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi RENDY SATRIA SUMARSONO PUTRA sedangkan sisa narkotika jenis sabu dibawa oleh Sdri. LIA (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei sekira jam 09.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi ERIK RIANG KUSUMA, S.H. dan Saksi RIDHO ARBIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Tembok Sayuran Gg. Mei Buntu No. 2-B, RT. 003, RW. 005, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,434 gram;
- 3 (tiga) bendel klip plastik;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam tanpa merk.
- 1 (satu) skrop sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah handphone VIVO warna putih kondisi mati;.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05732/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 13957/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13957/2025/NNF .-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Tembok Sayuran Gg. Mei Buntu No. 2-B, RT. 003, RW. 005, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei sekira jam 09.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi ERIK RIANG KUSUMA, S.H. dan Saksi RIDHO ARBIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Tembok Sayuran Gg. Mei Buntu No. 2-B, RT. 003, RW. 005, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,434 gram;
- 3 (tiga) bendel klip plastik;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam tanpa merk.
- 1 (satu) skrop sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah handphone VIVO warna putih kondisi mati.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05732/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 13957/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,434 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13957/2025/NNF .-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa M. ADAM KRISNA RAMADHAN BIN RUSTAM (ALM) menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |