Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2007/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MASNOR ROMADON BIN GIMAN alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2007/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4851/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASNOR ROMADON BIN GIMAN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5350/M.5.10/Eoh.2/08/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap            :   MASNOR ROMADON Bin GIMAN (Alm)

Tempat lahir                :   Surabaya

Umur/tanggal lahir       :   24 Tahun / 07 Desember 2000

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Jl. Wonokusumo Lor 4 / 21 Surabaya atau Rusun Romokalisari Blok A Lt 2 / 215 Surabaya

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Swasta

Pendidikan                  :   SD (tidak lulus)

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d 31 Agustus 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025;

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa MASNOR ROMADON Bin GIMAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 01.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TAB Hotel Jl. Simpang Darmo Permai Selatan No.172-713 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : S-2254-NAG milik saksi ARTIKA FRISKY DINDA PRAMUDYA dengan cara awalnya sekitar pukul 23.30 Wib sewaktu dirumah dihubungi lewat handphone oleh saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH Alias MAT dan diajak mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik terdakwa yaitu Suzuki Spin menuju JMP Jembatan merah menemui saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH, tidak lama kemudian saksi ROSYID dan saksi KELVIN PRATAM PUTRA, dan setelah berkumpul lalu berangkat dengan menggunakan dua kendaraan, terdakwa membonceng saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH sedangkan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA membonceng saksi ROSYID berkeliling Surabaya untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa mendapatkan sasaran di Hotel TAB Jl. Simpang Darmo Permai Selatan No. 712 Surabaya, terdakwa bertugas mengeksekusi dengan cara melompat pagar Hotel TAB, kemudian menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : S-2254-NAG, kemudian saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH ikut menyusul dan mengambil sepeda motor Honda Beat bersama terdakwa, sedangkan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA  dan saksi ROSYID menjaga diluar, setelah berhasil keluar dari Hotel TAB terdakwa bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA menuju ke Rumah susun Jl. Kunti Surabaya, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : S-2254-NAG tersebut dijual seharga Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibuat beli minuman arak bali, setelah acara selesai terdakwa pulang ke rumah pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu di rumah Rusun Romo Kalisari Blok A Lt 2 / 215 Surabaya, terdakwa didatangi beberapa polisi berpakaian preman dan terdakwa mengakui melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA, kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi ARTIKA FRISKY DINDA PRAMUDYA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada waktu yang bersamaan terdakwa bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA juga telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L-2334-CAB milik saksi AMALIA PUTRI SHOLICHA dengan cara awalnya sekitar pukul 23.30 Wib sewaktu dirumah dihubungi lewat handphone oleh saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH Alias MAT dan diajak mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik terdakwa yaitu Suzuki Spin menuju JMP Jembatan merah menemui saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH, tidak lama kemudian saksi ROSYID dan saksi KELVIN PRATAM PUTRA, dan setelah berkumpul lalu berangkat dengan menggunakan dua kendaraan, terdakwa membonceng saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH sedangkan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA membonceng saksi ROSYID berkeliling Surabaya untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa mendapatkan sasaran di Hotel TAB Jl. Simpang Darmo Permai Selatan No. 712 Surabaya, terdakwa bertugas mengeksekusi dengan cara melompat pagar Hotel TAB, kemudian menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L-2334-CAB, kemudian saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH ikut menyusul dan mengambil sepeda motor Honda Beat bersama terdakwa, sedangkan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA  dan saksi ROSYID menjaga diluar, setelah berhasil keluar dari Hotel TAB terdakwa bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA menuju ke Rumah susun Jl. Kunti Surabaya, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L-2334-CAB tersebut dijual seharga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibuat beli minuman arak bali, setelah acara selesai terdakwa pulang ke rumah pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu di rumah Rusun Romo Kalisari Blok A Lt 2 / 215 Surabaya, terdakwa didatangi beberapa polisi berpakaian preman dan terdakwa mengakui melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat bersama dengan saksi ROSYID ADI YULIANTO, saksi RAMA FITRA ARDIANSYAH dan saksi KELVIN PRATAMA PUTRA, kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatan terdakwa saksi AMALIA PUTRI SHOLICHA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-) dua puluh juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------

 

      Surabaya, 01 September 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya