Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Para Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Iqbal Shavirul Bharqi, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-633AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021 berkantor di Jl. Jemur Andayani I/33D, Kota Surabaya.
- Saudara Fendy Hendrawan, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-132AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021 berkantor di Jl.Penjaringan Sari 1 Blok I Nomor 8 RT.003 RW.006, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- Saudara Teguh Budi Cahyono, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-521AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021 berkantor di Griya Permata Hijau Blok L Nomor 16, Wedoro Klurak Candi, Sidoarjo
Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan pailit.
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya Perkara. |