Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIFANGI bin (Alm) MARNI selaku debitur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras bersama-sama dengan Saksi SUBANDI bin TUMIRAN (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi MUHAMMAD FAUZI Bin ABDUS SOMAD (terpidana), dan saksi DANDUM TRI SETIAWAN, S.E bin (Alm) UNTUNG SUBAKIR (terpidana) pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dan hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 atau setidak-tidaknya rentang waktu bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras beralamat di Jalan Pahlawan No.4A RT.003 RW.004 Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIFANGI bin (Alm) MARNI selaku debitur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras bersama-sama dengan Saksi SUBANDI bin TUMIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. BAMEDIKA ANUGRAH SIDOARJO, Saksi MUHAMMAD FAUZI Bin ABDUS SOMAD (terpidana) Direktur Utama PT.BPR Hambangun Artha Selaras, dan saksi DANDUM TRI SETIAWAN, S.E bin (Alm) UNTUNG SUBAKIR (terpidana) selaku Kabag Marketing/Kredit PT.BPR Hambangun Artha Selaras pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dan hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 atau setidak-tidaknya rentang waktu bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras beralamat di Jalan Pahlawan No.4A RT.003 RW.004 Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |