Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1449/Pdt.G/2025/PN Sby H. ZAINAL MUTTAQIN 1.NURUL HIDAYAH KADENI
2.PT. CENDERAWASIH ARENA INTI PRESS
3.DAHLAN ISKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1449/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZAINAL MUTTAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inggrid Suryani Bawias, SH, MHH. ZAINAL MUTTAQIN
Tergugat
NoNama
1NURUL HIDAYAH KADENI
2PT. CENDERAWASIH ARENA INTI PRESS
3DAHLAN ISKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TOPAN DWI SUSANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan dokumen-dokumen :
  • Akta Notaris TOPAN DWI SUSANTO, SH, M.Kn tentang Pernyataan Saham Nominee TERGUGAT III adalah milik TERGUGAT II, Nomor : 57 tertanggal 14 Agustus 2008;
  • Akta Notaris TOPAN DWI SUSANTO, SH, M.Kn tentang Kuasa TERGUGAT III kepada TERGUGAT II, Nomor : 76 tertanggal 30 Desember 2008 pada PT. SORONG MEDIA UTAMA (PT. SMU).
  • yang dibuat oleh TERGUGAT III Batal Demi Hukum, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum apapun dalam mengalihkan hak atas saham dan kuasa atas PT. SORONG MEDIA UTAMA.
  1. Menyatakan dokumen-dokumen :
    • Akta Notaris TOPAN DWI SUSANTO, SH, M.Kn tentang Pernyataan Saham Nominee TERGUGAT III adalah milik TERGUGAT II, Nomor : 63 tertanggal 14 Agustus 2008;
    • Akta Notaris TOPAN DWI SUSANTO, SH, M.Kn tentang Kuasa TERGUGAT III kepada TERGUGAT II, Nomor : 77 tertanggal 30 Desember 2008 pada PT. TIMIKA MEDIA UTAMA (PT. TMU).yang dibuat oleh TERGUGAT III Batal Demi Hukum, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum apapun dalam mengalihkan hak atas saham dan kuasa atas PT. TIMIKA MEDIA UTAMA.
  2. Menyatakan bahwa Laporan Polisi yang dibuat oleh TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II Nomor : LP/B/74/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 08 Maret 2024 dan Surat Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/S-4/86/XI/2025/DITTPIDUM/BARESKRIM tertanggal 05 November 2025 mengenai tuduhan dugaan penggelapan terhadap PENGGUGAT adalah :
  • Tidak sah secara hukum;
  • Cacat hukum;
  • Tidak memiliki dasar;
  • Merupakan tindakan yang melawan hukum dan melanggar itikad baik.
  1. Menyatakan bahwa PT Cenderawasih Arena Inti Press (TERGUGAT II) TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING untuk melegitimasi dalam membuat Laporan Polisi terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada PENGGUGAT.
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengakibatkan   kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian MATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar : Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar: Rp 3.000.000.000- (tiga milyar rupiah)
    atau jumlah lain yang adil dan patut menurut pertimbangan Majelis Hakim.
  5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut dan menarik kembali Laporan Polisi yang telah merugikan PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengumumkan pernyataan permohonan maaf secara tertulis, atas perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, di media yang ditentukan Pengadilan.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak