Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa Nasumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.687.217,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   67.534.914,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   14.152.276,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  81.687.217,-

(Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 188.45/3909P/436.7.11/2018 dengan luas 108,60 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jepara 2/26 Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 188.45/3909P/436.7.11/2018 dengan luas 108,60 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jepara 2/26 Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak