| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 612/Pid.B/2026/PN Sby | 1.SUPARLAN HADIYANTO SH 2.AHMAD MUZAKKI SH |
I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 612/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1086/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --Bahwa la terdakwa I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib betempat di Indomaret Pandugo Jalan Raya Pandugo A-218 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 Wib bertempat di Alfamidi Pandugo 2 Jalan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Alfamidi Jalan Ir. Soekarno Merr Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
situasi kondisi di meja kasir sepi, lalu terdakwa mengambil HP Iphone 11 warna hitam dan HP Samsung A3 warna biru tersebut dan langsung pergi meninggalkan Alfamidi, lalu HP Iphone 11 warna hitam dan HP Samsung A3 warna biru tersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualan dibuat kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ALIF DIA PRASENTYA mengalami kerugian Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
