Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.B/2026/PN Sby 1.SUPARLAN HADIYANTO SH
2.AHMAD MUZAKKI SH
I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 612/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1086/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
2AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--Bahwa la terdakwa I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib betempat di Indomaret Pandugo Jalan Raya Pandugo A-218 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 Wib bertempat di Alfamidi Pandugo 2 Jalan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Alfamidi Jalan Ir. Soekarno Merr Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib betempat di Indomaret Pandugo Jalan Raya Pandugo A-218 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya terdakwa masuk ke dalam Indomaret Pandugo untuk membeli sesuatu dan sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain, saat di dalam Indomaret Pandugo tersebut terdakwa melihat HP Iphone 11 warna hitam milik saksi SASSY RAHMA DIANTI yang tergeletak di meja kasir dan situasi kondisi di meja kasir sepi, lalu terdakwa mengambil HP Iphone 11 warna hitam tersebut dan langsung pergi meninggalkan Indomaret Pandugo, lalu HP Iphone 11 warna hitam tersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualan dibuat kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SASSY RAHMA DIANTI mengalami kerugian Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); -Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 Wib bertempat di Alfamidi Pandugo 2 Jalan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya terdakwa masuk ke dalam Alfamidi Pandugo 2 untuk membeli sesuatu dan sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain, saat di dalam Alfamidi Pandugo 2 tersebut terdakwa melihat uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) milik Alfamidi Pandugo 2 yang tergeletak di meja kasir dan situasi kondisi di meja kasir sepi tidak ada pegawai Alfamidi, lalu terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan langsung pergi meninggalkan Indomaret Pandugo, dan uang tersebut diprgunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alfamidi Pandugo 2 mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu ruplah);.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Alfamidi Jalan Ir. Soekarno Merr Kecamatan Rungkut Kota Surabaya terdakwa masuk ke dalam Alfamidi Merr untuk membeli sesuatu dan sudah ada nlatan untuk mengambil barang milik orang lain, saat di dalam Alfamidi Merr tersebut terdakwa melihat HP Iphone 11 warna hitam dan HP Samsung A3 warna biru milik saksi ALIF DIA PRASENTYA yang tergeletak di meja kasir, lalu terdakwa berpura-pura untuk dicarikan Serum Citra Sakura, lalu saat pegawal mengambilkan Serum Citra Sakura dan

situasi kondisi di meja kasir sepi, lalu terdakwa mengambil HP Iphone 11 warna hitam dan HP Samsung A3 warna biru tersebut dan langsung pergi meninggalkan Alfamidi, lalu HP Iphone 11 warna hitam dan HP Samsung A3 warna biru tersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualan dibuat kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ALIF DIA PRASENTYA mengalami kerugian Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang  RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang  RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya