Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Petekan Kalimas Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 19.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Saiful (DPO) kemudian memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. Saiful di Jl Petekan Kalimas Kota Surabaya.
- Setelah itu, terdakwa pergi ke tempat yang sudah disepakati yaitu Jl Petekan Kalimas Kota Surabaya lalu bertemu dengan Sdr. Saiful kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Saiful lalu terdakwa menerima 1(satu) poket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, adapun narkotika jenis sabu tersebut rencana akan terdakwa jual apabila ada yang membeli kepadanya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa menjual 1(satu) poket narkotika jenis sabu kepada Sdr. Parman (DPO) di daerah Jl Perak Surabaya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 07.00 wib bertempat di Jl Gresik Gang I No 9 Rt 05 Rw 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andri Pujangkoro SH dan Saksi Moch Bakeri yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang tergantung di dalam kamar, 1(satu) bendel klip plastic kosong, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam di dalam kardus di dalam rumah, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet di saku celana, 1(satu) unit HP merk Redmi type C-9 diatas tempat tidur, barang tersebut keseluruhan diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 07441/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 21586/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,133 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 21586/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti : 21586/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,114 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Gresik Gang I No 9 Rt 05 Rw 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 07.00 wib bertempat di Jl Gresik Gang I No 9 Rt 05 Rw 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andri Pujangkoro SH dan Saksi Moch Bakeri yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang tergantung di dalam kamar, 1(satu) bendel klip plastic kosong, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam di dalam kardus di dalam rumah, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet di saku celana, 1(satu) unit HP merk Redmi type C-9 diatas tempat tidur, barang tersebut keseluruhan diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 07441/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 21586/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,133 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama EFFENDI HERMANTO BIN SARIONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 21586/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti : 21586/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,114 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |