Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk berunding menghitung ulang kewajiban yang timbul atas perjanjian kredit tersebut yang dihitung sejak Turut Tergugat mengalami gagal bayar, sehingga fasilitas kredit dapat berjalan lancar kembali;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan proses lelang eksekusi atas Jaminan milik Penggugat dan Turut Tergugat sebagaimana terbukti melalui Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 39/Jumputrejo dan 62/Jumputrejo di Jalan Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|